Rabu, 04 April 2012

Pengertian APBN _ 1EB17

APA YANG DIMAKSUD DENGAN APBN

Pengertian APBN :

(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran,mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.


Tujuan APBN :

Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defisit.

Fungsi APBN :

•    Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
•    Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
•    Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
•    Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
•    Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
•    Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Struktur APBN

APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.

Pendapatan Negara terdiri dari :

1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.

Belanja Negara terdiri dari :

1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).



Pemerintah menerapkan kebijakan khusus guna mengamankan perekonomian menyusul adanya perubahan isi APBN-P 2012 dari yang diusulkan setelah pembahasannya di tingkat DPR,  antara lain batalnya kenaikan BBM per 1 April 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan untuk itu pemerintah akan menggerakkan penghematan energi secara sangat serius, mempercepat konversi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas, meningkatkan penerimaan negara seperti dari dari pajak dan usaha pertambangan, dan penghematan anggaran kementerian/lembaga serta anggaran daerah.

“Ada sejumlah perubahan dan penyesuaian [isi APBN-P 2012] dalam proses dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. [Untuk itu] pemerintah terus memikirkan dan mengembangkan sejumlah kebijakan dan upaya khusus pada tahun 2012,” kata Presiden Yudhoyono di Istana Negara Sabtu malam, dalam penjelasannya merespons hasil rapat paripurna DPR.

Kebijakan khusus tersebut, tambahnya, dilakukan untuk mengantisipasi kosekuensi dan permasalahan yang mungkin muncul akibat tekanan dan permasalahan disesuaikan dengan postur APBN-P 2012 yang disepakati.Permasalahan yang mungkin dihadapi ke depannya, ujarnya, adalah bila terjadi harga minyak mentah dunia yang terus meroket, nilai tukar rupiah yang melemah, terjadinya inflasi karena pengaruh global.

“Tentu keadaan ekonomi akan tambah berat ketika menghadapi lonjakan atau meroket harga minyak mentah dunia, sementara harga BBM kita pertahankan seperti sekarang ini dan  tidak ada penyesuaian,” kata SBY.
 Namun, tegasnya, pemerintah  akan menempuh kebijakan kenaikan harga BBM  sebagai opsi terakhir atau cara yang mesti ditempuh jika tak ada opsi lain.
 Presiden Yudhoyono mengatakan dalam kebijakan khusus yang ditempuh pemerintah adalah mendorong pengehematan energi secara sangat serius di seluruh Indonesia sehingga menjadi gerakan nasional. Lainnya adalah  mempercepat implementasi konversi penggunaan BBM ke BBG.

ISINYA TENTANG APBN
SUARA MERDEKA – Senin, 02 April 2012
JAKARTA- Hari Senin (2/4) ini, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan menyerahkan draf uji materi Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
SPR menilai, UU APBN-P 2012 —khususnya Pasal 7 ayat 6a yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jika nilai Indonesia Crude Oil Price (ICP) melebihi 15% dari asumsi APBN, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Untuk itu, penentuan harga BBM tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Negara harus menentukan sendiri harganya.
Pasal 7 ayat 6a disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna yang bertele-tele pada Sabtu (31/3) dini hari.
Sidang paripurna diwarnai walk out oleh FPDIP dan Hanura, serta penolakan oleh Gerindra dan PKS.
SPR kecewa kecewa terhadap DPR yang menyetujui pengesahan penambahan Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN-P tersebut.
”Persetujuan itu mencerminkan watak sebagian besar anggota DPR kita yang tidak pro rakyat. Mereka secara inkonstitusional menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar,” kata juru bicara SPR, Habiburokhman, Minggu (1/4).
Menurut dia, sejumlah pengacara yang tergabung dalam SPR akan mendaftarkan uji materi Senin (2/4) ini. SPR melihat bahwa hasil sidang paripurna DPR, Sabtu (31/3) lalu, akan semakin menjerumuskan rakyat ke dalam kemiskinan dan kesengsaraan.
SPR telah menerima kuasa dari beberapa orang warga negara Indonesia (WNI) untuk segera mendaftarkan uji materi pembatalan Pasal 7 ayat 6A.
”Kami tidak sependapat dengan beberapa ahli dan juga Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 belum bisa dilakukan Senin besok, karena belum disahkan oleh presiden sebagai sebuah UU,” ujar Habiburokhman.
Dia menilai, pasca rapat paripurna DPR, 30-31 Maret lalu, UU APBN-P 2012 sudah bisa diuji ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.
Kepastian hukum pertama adalaha, UU APBN-P 2012 pasti akan disahkan dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak.
Dikatakannya, Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 secara jelas menyebutkan, ’’Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Menurut dia, mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 tersebut, tidak ada kemungkinan lain bagi RUU APBN-P 2012 selain segera sah dan mengikat sebagai UU dalam waktu paling lama 30 hari.
Kepastian hukum kedua adalah, rumusan redaksional Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah, yaitu: ”Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15%, maka pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Habiburokhman menanbahkan, bagi SPR, pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 perlu dilakukan secepat mungkin karena pelanggaran konstitusi adalah masalah yang amat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
”Selain itu, kami juga tidak ingin kehilangan momentum besarnya penolakan masyarakat terhadap UU APBN-P 2012,”
Selain SPR, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Yusril sudah menelaah Pasal 7 ayat 6A yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Dia menjelaskan, dengan penambahan ayat ini, pemerintah bisa menaikkan harga eceran BBM sewaktu-waktu bilamana dalam enam bulan kedepan harga minyak mentah Indonesia naik lebih dari 15 persen dari harga asumsi APBN, yaitu 90 dolar AS per barel. Pada Februari ini saja, rata-rata harga ICP mencapai 119 dolar AS per barel. Menurut Yusril, Pasal 7 ayat 6A telah menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK.
Di kalangan partai, Hanura dan Gerindra juga menyatakan siap mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 ayat 6a. Wasekjen DPP Hanura, Saleh Husin, mengungkapkan, tim hukum Hanura masih mempelajari substansi yang akan diuji materi agar bisa diterima oleh MK. Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini menegaskan, ayat 6a merupakan akal-akalan dari pemerintah dan pendukungnya untuk menaikkan harga BBM.
Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan, pihaknya juga sepakat menempuh jalur hukum dalam menyikapi putusan rapat paripurna DPR. ’’Saat ini kami masih mempelajari sebelum dibawa ke MK. Sebab, antara pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a saling bertentangan, dan juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD,’’ imbuhnya.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan, Arif Budimanta mengatakan, pihaknya akan menjaring pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum mengajukan judicial review. Karena, kader PDIP tidak akan menggunakan embel-embel partai jika memutuskan mengajukan gugatan.
Hal senada dikemukakan Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddik. Menurutnya, meski PKS tidak akan mengajukan gugatan ke MK, pihaknya mendukung siapapun yang akan melakukan judicial review terkait ayat 6a jika dinilai bertentangan dengan konstitusi. (D3,J22,H28-43).

YANG MENCIPTAKAN APBN :

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah takkan menambah utang untuk menambal pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Janji tersebut disampaikan usai pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April 2012.

"Menambah utang bukan pilihan kita, karena akan menyusahkan pemerintahan dan generasi yang akan datang," ujar kata Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 4 April 2012.

Menurut Yudhoyono, pembatalan kenaikan harga BBM dipastikan membuat defisit anggaran semakin membengkak. Padahal, situasi dunia masih tetap menciptakan ketidakpastian bagi perekonomian.

Jika defisit membengkak sampai angka yang tidak tertoleransi, pemerintah mengakui mau tidak mau pihaknya harus mencari utang baru. Padahal, penambahan utang justru akan meningkatkan beban pemerintah maupun generasi berikutnya.

Atas pertimbangan tersebut, Yudhoyono pun memutuskan untuk tidak menempuh jalan menambah surat utang untuk menambal defisit APBN.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga sempat menyentil aksi protes kenaikan harga BBM. Yudhoyono menganggap aksi tersebut telah kehilangan esensi karena hanya berfokus pada menaikkan harga BBM bersubsidi.

Padahal, klaim Yudhoyono, usul kenaikan harga BBM bersubsidi adalah dalam rangka menyelamatkan postur anggaran pemerintah. "Memang di luar esensi perubahan APBN ini sering direduksi seolah-olah hanya urusan BBM. Padahal lebih dari itu," ujarnya.

Namun demikian, SBY melanjutkan, pemerintah menghormati keputusan paripurna DPR yang menolak kenaikan harga BBM per April 2012. Sebab, pemerintah telah memiliki APBN-P baru hasil revisi yang merupakan alat untuk menjaga perekonomian Indonesia tahun 2012.

"Meskipun otoritas untuk menaikkan harga BBM ini ada pada pemerintah, tetapi perlu saya jelaskan sekali lagi, bahwa menaikkan harga BBM itu adalah opsi terakhir," ujarnya. (art)



CARA MENGHITUNG APBN :

Cara Menghitung APBN :
Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

 Sumber Penerimaan Hegara :

1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia: 

a. Pajak Pusat:
 - Pajak Penghasilan (PPh)
 - Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
 - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
 - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 - Bea Meterai
 - Bea Masuk
 - Cukai
 - Pajak Ekspor

b. Pajak Daerah:
 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
 - Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
 - Pajak Reklame
 - Pajak Hiburan
 - Pajak Bahan Bakar
2.  Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, etc.
3. Keuntungan BUMN/BUMD 
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.

4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

5. Pencetakan Uang 
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi

6. Pinjaman 
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu

7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah. 

8. Penyelenggaraan Undian  Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah)
Pengeluaran Negara :

Berdasarkan institusi yang menanganinya, pengeluaran negara dibedakan menjadi: 
–    - Pengeluaran Pemerintah Pusat 
–    - Pengeluaran Pemerintah Daerah Propinsi 
–    - Pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

1.  Pengeluaran Pemerintah Pusat
     Dalam APBN,pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi:
     a. Pengeluaran untuk Belanja 
         a.1 Belanja Pemerintah Pusat
                  • Belanja Pegawai
                  • Belanja Barang
                  • Belanja Modal
                  • Pembayaran Bunga Utang
                  • Subsidi
                  • Belanja Hibah
                  • Bantuan Sosial
                  • Belanja Lain-lain
        a. 2 Dana yang dialokasikan ke Daerah
                  • Dana Perimbangan
                  • Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
     b. Pengeluaran untuk Pembiayaan
                 • Pengeluaran untuk Obligasi Pemerintah
                 • Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
                 • Pembiayaan lain-lain
2.  Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi
     Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
     a. Pengeluaran untuk Belanja
         a.1 Belanja Operasi
                  • Belanja Pegawai
                  • Belanja Barang dan jasa
                  • Belanja Pemeliharaan
                  • Belanja perjalanan Dinas
                  • Belanja Pinjaman
                  • Belanja Subsidi
                  • Belanja Hibah
                  • Belanja Bantuan Sosial
                  • Belanja Operasi Lainnya
         a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
                 • Belanja Aset Tetap
                 • Belanja aset lain-lain
                 • Belanja tak tersangka
     b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
                 • Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
     c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
                • Pembayaran Pokok Pinjaman
                • Penyertaan modal pemerintah
                • Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang

 3.  Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi 
Dalam APBD Kabupaten/Kota, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
      a. Pengeluaran untuk Belanja
          a.1 Belanja Operasi, yang terdiri dari
                 • Belanja Pegawai
                 • Belanja Barang dan jasa
                 • Belanja Pemeliharaan
                 • Belanja perjalanan Dinas
                 • Belanja Pinjaman
                 • Belanja Subsidi
                 • Belanja Hibah
                 • Belanja Bantuan Sosial
                 • Belanja Operasi Lainnya
         a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
                 • Belanja Aset Tetap
                 • Belanja aset lain-lain 
         a.3 Belanja tak tersangka
     b. Bagi hasil pendapatan ke desa/kelurahan, terdiri dari
                 • Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
                 • Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan
                 • Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan
     c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
                 • Pembayaran Pokok Pinjaman
                 • Penyertaan modal pemerintah
                 • Pemberian pinjaman kepada BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah
                   otonom Lainnya

Tolak Ukur Dampak APBN :


  
1.    SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G–T=B=Bn+Bb+Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B = 0

Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:

a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. KONSEP NILAI BERSIH
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3. DEFISIT DOMESTIK
•    - Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
•    - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4. DEFISIT MONETER
•    Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
•    Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

RAPBN SURPLUS DAN DEFISIT
Deifisit anggaran merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi APBN di saat angka belanjanya melebihi jumlah pendapatan. Terdapat empat pilihan cara untuk mengukur defisit anggaran yaitu :
1) Defisit Konvensional. Defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dengan total pendapatan termasuk hibah.
2) Defisit Moneter. Merupakan selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok hutang) dengan total pendapatan (di luar penerimaan hutang).
3) Defisit Operasional. Merupakan defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal.
4) Defisit Primer. Merupakan selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga utang) dengan total pendapatan.
Surplus atau defisit merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. 

SUMBER DAN ALOKASI
Dana Alokasi Khusus dan Penyeimbang
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada RAPBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada RAPBN. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
  1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
  2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam peraturan pemerintah .Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.

 SUMBERNYA : Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/#ixzz1ohVSIYq0.
 http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/02/182094/Hari-Ini-Uji-Materi-UU-APBN-P-Diajukan.