Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi

 Tugas Ekonomi Koperasi *
Mengenai Perkembangan , Sejarah dan pengertian & Fungsi koperasi

Nama : Twenty nostalia
Kelas : 2EB2o
Nmp : 27211203

1. Perkembangan koperasi :
 Perkembangan koperasi diindonesia dan didunia(luar negri)
    DI INDONESIA :  Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
    Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
    Di Asia : Dalam beberapa dekade terakhir usaha perkoperasiaan di Johor mengalami perkembangan yang tumbuh dengan pesat. Beberapa koperasi di negara bagian ini kerap menjadi koperasi terbaik di Malaysia. Bahkan sejumlah tokoh koperasi nasional di Malaysia mengawali karir koperasi di Johor.
    Gerakan koperasi pertama kali bertapak di Malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengahan dekade 50-an. Pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama Syarikat Bekerjasama-sama Kampung Tebuk Haji Musa. Pada kisaran waktu yang sama, berdiri pula The Federated Malay States Posts and Telegraphs Cooperative Thrift and Loan Society. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi Kakitangan Telekom Malaysia Berhad, disingkat Kotamas.Setelah itu koperasi menyebar ke negara-negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959 dan Perkembangan koperasi di Malaysia tepatnya di negara bagian johor begitu tumbuh pesat ini tidak terlepas dari manajemen yang rapi serta dukungan dari pemerintah malasyia, demi memajukan koperasi di negara tersebut. Selain faktor tersebut ada yang menyebabkan perkembangan koperasi di Malaysia mengalami pertumbuhan yang pesat ini dikarenakan negara bagian johor cukup strategis dalam peta perekonomian Malaysia. Apalagi, negara bagian Malaysia ini sangat berdekatan atau hanya dipisahkan selat sempit dengan Singapura, salah Satu Magnet Perekonomian Asia.
    Keuntungan secara geografis dengan Singapura, rupanya dimanfaatkan betul oleh pemerintah negara bagian Johor, guna membangun akses ekonomi atau bisnis dengan negara pulau itu. Pemabangunan infrastruktur pun dilakukan. Sebuah jembatan antarpulau bernama Tambak Johor kokoh berdiri. Satu lagi jembatan yang akan menghubungkan kedua negara sedang disiapkan. Kini terbukti, lalu lintas manusia dan perdagangan antarkedua negara semakin lancar. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi Johor turut terpacu.
    Kini setidaknya ada 440 koperasi di Johor dengan jumlah anggota sekitar 350,000 orang, serta total aset senilai RM 420 juta serta simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Sejumlah koperasi dengan manajemen yang sangat baik dapat ditemui di Johor, antara lain koperasi Guru-Guru Johor Berhad, koperasi universitas Teknologi Malaysia Berhad, dan koperasi Permodalan Melayu Negeri Johor Berhad ini merupakan koperasi yang dijalankan. Koperasi Guru-Guru Johor yang didirikan pada 11 September 1953, kini memiliki aset sebesar RM 8,36 juta, atau sekitar Rp 33 miliar (data tahun 2002). Koperasi para guru itu selain menyediakan layanan simpan pinjam, juga aktif dalam perdagangan barang-barang konsumsi, dengan jenis usaha yang kian meluas di negara bagian johor. Koperasi Universitas Teknologi Malaysia , juga hadir sebagai salah satu koperasi terbaik di Malaysia koperasi ini sekarang memiliki 2.547 anggota terdiri atas dosen, karyawan, dan professional di UTM, baik yang ada di Johor maupun Kuala Lumpur. Didirikan tahun 1948, koperas UTM kini mengelola berbagai jenis usaha, seperti toko buku, kafe, mini market, bengkel, dan leasing barang-barang elektronik.
    Dukungan pemerintah Malaysia dalam pembangunan koperasi juga cukup kuat. Seperti halnya di Indonesia, pemerintah Malaysia menyediakan bantuan dana dan teknis dan pendidikan kepada kalangan koperasi. Setiap tahun, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada koperasi berprestasi. Penghargaan tahun ini dianugerahkan kepada koperasi Perumahan Kluang Berhad sebagai koperasi yang berkualitas se Johor. Penghargaan juga diberikan kepada Prof Madya Mohammad Ali Hasan sebagai Tokoh koperasi Johor 2005.

2. SEJARAH KOPERASI
* SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
    Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.
Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
    Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerjasama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka , Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli atau kerjasama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
A. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
    A.1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
    Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
    Sejarah Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya dan Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi . Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah., Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

SUMBER :
1. purwakartakab.bps.go.id
2. Kementrian Koperasi dan UKM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

3.pengertian & fungsi koperasi
    Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
    A. Fungsi Koperasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

    B. Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
* Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sesuai UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal :
1.Kemandirian
2.Pendidikan perkoprasian
3.kerjasama antar koperasi
ditingkat internasional ICA mengeluarkan prinsip-prinsip koperasi yang kurang lebih sama dengan prinsip koperasi diatas
sumber : http://aniichubby.blogspot.com/2009/12/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan.html
* http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html