Minggu, 30 Desember 2012

TUJUAN KOPERASI DAN POLA MANAJEMENT

Tugas Minggu ke Dua

1. sebutkan dan jelaskan tujuan - tujuan perusahaan mendirikan koperasi ?

Tujuan koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
  • Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  •  Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Sumber :  http://indriramadia.wordpress.com/2011/10/16/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

2 . apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha , cara pembagian  dan prinsip - prinsip  pembagian hasil usaha 

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Rumus Pembagian SHU

       Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip – prinsip pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai


Pembagian SHU /Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

 Sumber : http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html

3. bagaimana pola manajement koperasi ?

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
  • menetapkan standar
  • membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
  • mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • ·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • ·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  •   Anggota
  •    Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  •  Rapat anggota
  •  Pengurus
  •  Pengawas
2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.      Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.      Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber : * http://indriramadia.wordpress.com/2011/10/16/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
                http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
                http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pola-manajemen-koperasi/
                http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/

Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi

 Tugas Ekonomi Koperasi *
Mengenai Perkembangan , Sejarah dan pengertian & Fungsi koperasi

Nama : Twenty nostalia
Kelas : 2EB2o
Nmp : 27211203

1. Perkembangan koperasi :
 Perkembangan koperasi diindonesia dan didunia(luar negri)
    DI INDONESIA :  Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
    Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
    Di Asia : Dalam beberapa dekade terakhir usaha perkoperasiaan di Johor mengalami perkembangan yang tumbuh dengan pesat. Beberapa koperasi di negara bagian ini kerap menjadi koperasi terbaik di Malaysia. Bahkan sejumlah tokoh koperasi nasional di Malaysia mengawali karir koperasi di Johor.
    Gerakan koperasi pertama kali bertapak di Malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengahan dekade 50-an. Pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama Syarikat Bekerjasama-sama Kampung Tebuk Haji Musa. Pada kisaran waktu yang sama, berdiri pula The Federated Malay States Posts and Telegraphs Cooperative Thrift and Loan Society. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi Kakitangan Telekom Malaysia Berhad, disingkat Kotamas.Setelah itu koperasi menyebar ke negara-negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959 dan Perkembangan koperasi di Malaysia tepatnya di negara bagian johor begitu tumbuh pesat ini tidak terlepas dari manajemen yang rapi serta dukungan dari pemerintah malasyia, demi memajukan koperasi di negara tersebut. Selain faktor tersebut ada yang menyebabkan perkembangan koperasi di Malaysia mengalami pertumbuhan yang pesat ini dikarenakan negara bagian johor cukup strategis dalam peta perekonomian Malaysia. Apalagi, negara bagian Malaysia ini sangat berdekatan atau hanya dipisahkan selat sempit dengan Singapura, salah Satu Magnet Perekonomian Asia.
    Keuntungan secara geografis dengan Singapura, rupanya dimanfaatkan betul oleh pemerintah negara bagian Johor, guna membangun akses ekonomi atau bisnis dengan negara pulau itu. Pemabangunan infrastruktur pun dilakukan. Sebuah jembatan antarpulau bernama Tambak Johor kokoh berdiri. Satu lagi jembatan yang akan menghubungkan kedua negara sedang disiapkan. Kini terbukti, lalu lintas manusia dan perdagangan antarkedua negara semakin lancar. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi Johor turut terpacu.
    Kini setidaknya ada 440 koperasi di Johor dengan jumlah anggota sekitar 350,000 orang, serta total aset senilai RM 420 juta serta simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Sejumlah koperasi dengan manajemen yang sangat baik dapat ditemui di Johor, antara lain koperasi Guru-Guru Johor Berhad, koperasi universitas Teknologi Malaysia Berhad, dan koperasi Permodalan Melayu Negeri Johor Berhad ini merupakan koperasi yang dijalankan. Koperasi Guru-Guru Johor yang didirikan pada 11 September 1953, kini memiliki aset sebesar RM 8,36 juta, atau sekitar Rp 33 miliar (data tahun 2002). Koperasi para guru itu selain menyediakan layanan simpan pinjam, juga aktif dalam perdagangan barang-barang konsumsi, dengan jenis usaha yang kian meluas di negara bagian johor. Koperasi Universitas Teknologi Malaysia , juga hadir sebagai salah satu koperasi terbaik di Malaysia koperasi ini sekarang memiliki 2.547 anggota terdiri atas dosen, karyawan, dan professional di UTM, baik yang ada di Johor maupun Kuala Lumpur. Didirikan tahun 1948, koperas UTM kini mengelola berbagai jenis usaha, seperti toko buku, kafe, mini market, bengkel, dan leasing barang-barang elektronik.
    Dukungan pemerintah Malaysia dalam pembangunan koperasi juga cukup kuat. Seperti halnya di Indonesia, pemerintah Malaysia menyediakan bantuan dana dan teknis dan pendidikan kepada kalangan koperasi. Setiap tahun, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada koperasi berprestasi. Penghargaan tahun ini dianugerahkan kepada koperasi Perumahan Kluang Berhad sebagai koperasi yang berkualitas se Johor. Penghargaan juga diberikan kepada Prof Madya Mohammad Ali Hasan sebagai Tokoh koperasi Johor 2005.

2. SEJARAH KOPERASI
* SEJARAH KOPERASI DI DUNIA
    Koperasi terdapat hampir semua negara industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.
Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
    Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerjasama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka , Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli atau kerjasama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
A. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
    A.1. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
    Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
    Sejarah Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
    Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya dan Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi . Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim pceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah., Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

SUMBER :
1. purwakartakab.bps.go.id
2. Kementrian Koperasi dan UKM
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

3.pengertian & fungsi koperasi
    Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
    A. Fungsi Koperasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

    B. Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
* Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi sesuai UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal :
1.Kemandirian
2.Pendidikan perkoprasian
3.kerjasama antar koperasi
ditingkat internasional ICA mengeluarkan prinsip-prinsip koperasi yang kurang lebih sama dengan prinsip koperasi diatas
sumber : http://aniichubby.blogspot.com/2009/12/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan.html
* http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html

Rabu, 04 April 2012

Pengertian APBN _ 1EB17

APA YANG DIMAKSUD DENGAN APBN

Pengertian APBN :

(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran,mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.


Tujuan APBN :

Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang defisit.

Fungsi APBN :

•    Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
•    Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
•    Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
•    Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
•    Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
•    Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Struktur APBN

APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.

Pendapatan Negara terdiri dari :

1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.

Belanja Negara terdiri dari :

1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).



Pemerintah menerapkan kebijakan khusus guna mengamankan perekonomian menyusul adanya perubahan isi APBN-P 2012 dari yang diusulkan setelah pembahasannya di tingkat DPR,  antara lain batalnya kenaikan BBM per 1 April 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan untuk itu pemerintah akan menggerakkan penghematan energi secara sangat serius, mempercepat konversi dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas, meningkatkan penerimaan negara seperti dari dari pajak dan usaha pertambangan, dan penghematan anggaran kementerian/lembaga serta anggaran daerah.

“Ada sejumlah perubahan dan penyesuaian [isi APBN-P 2012] dalam proses dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. [Untuk itu] pemerintah terus memikirkan dan mengembangkan sejumlah kebijakan dan upaya khusus pada tahun 2012,” kata Presiden Yudhoyono di Istana Negara Sabtu malam, dalam penjelasannya merespons hasil rapat paripurna DPR.

Kebijakan khusus tersebut, tambahnya, dilakukan untuk mengantisipasi kosekuensi dan permasalahan yang mungkin muncul akibat tekanan dan permasalahan disesuaikan dengan postur APBN-P 2012 yang disepakati.Permasalahan yang mungkin dihadapi ke depannya, ujarnya, adalah bila terjadi harga minyak mentah dunia yang terus meroket, nilai tukar rupiah yang melemah, terjadinya inflasi karena pengaruh global.

“Tentu keadaan ekonomi akan tambah berat ketika menghadapi lonjakan atau meroket harga minyak mentah dunia, sementara harga BBM kita pertahankan seperti sekarang ini dan  tidak ada penyesuaian,” kata SBY.
 Namun, tegasnya, pemerintah  akan menempuh kebijakan kenaikan harga BBM  sebagai opsi terakhir atau cara yang mesti ditempuh jika tak ada opsi lain.
 Presiden Yudhoyono mengatakan dalam kebijakan khusus yang ditempuh pemerintah adalah mendorong pengehematan energi secara sangat serius di seluruh Indonesia sehingga menjadi gerakan nasional. Lainnya adalah  mempercepat implementasi konversi penggunaan BBM ke BBG.

ISINYA TENTANG APBN
SUARA MERDEKA – Senin, 02 April 2012
JAKARTA- Hari Senin (2/4) ini, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan menyerahkan draf uji materi Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
SPR menilai, UU APBN-P 2012 —khususnya Pasal 7 ayat 6a yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jika nilai Indonesia Crude Oil Price (ICP) melebihi 15% dari asumsi APBN, bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Untuk itu, penentuan harga BBM tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Negara harus menentukan sendiri harganya.
Pasal 7 ayat 6a disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna yang bertele-tele pada Sabtu (31/3) dini hari.
Sidang paripurna diwarnai walk out oleh FPDIP dan Hanura, serta penolakan oleh Gerindra dan PKS.
SPR kecewa kecewa terhadap DPR yang menyetujui pengesahan penambahan Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN-P tersebut.
”Persetujuan itu mencerminkan watak sebagian besar anggota DPR kita yang tidak pro rakyat. Mereka secara inkonstitusional menyerahkan penentuan harga BBM ke mekanisme pasar,” kata juru bicara SPR, Habiburokhman, Minggu (1/4).
Menurut dia, sejumlah pengacara yang tergabung dalam SPR akan mendaftarkan uji materi Senin (2/4) ini. SPR melihat bahwa hasil sidang paripurna DPR, Sabtu (31/3) lalu, akan semakin menjerumuskan rakyat ke dalam kemiskinan dan kesengsaraan.
SPR telah menerima kuasa dari beberapa orang warga negara Indonesia (WNI) untuk segera mendaftarkan uji materi pembatalan Pasal 7 ayat 6A.
”Kami tidak sependapat dengan beberapa ahli dan juga Ketua MK Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 belum bisa dilakukan Senin besok, karena belum disahkan oleh presiden sebagai sebuah UU,” ujar Habiburokhman.
Dia menilai, pasca rapat paripurna DPR, 30-31 Maret lalu, UU APBN-P 2012 sudah bisa diuji ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.
Kepastian hukum pertama adalaha, UU APBN-P 2012 pasti akan disahkan dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak.
Dikatakannya, Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 secara jelas menyebutkan, ’’Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.”
Menurut dia, mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 tersebut, tidak ada kemungkinan lain bagi RUU APBN-P 2012 selain segera sah dan mengikat sebagai UU dalam waktu paling lama 30 hari.
Kepastian hukum kedua adalah, rumusan redaksional Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah, yaitu: ”Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15%, maka pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Habiburokhman menanbahkan, bagi SPR, pengajuan uji materi UU APBN-P 2012 perlu dilakukan secepat mungkin karena pelanggaran konstitusi adalah masalah yang amat serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
”Selain itu, kami juga tidak ingin kehilangan momentum besarnya penolakan masyarakat terhadap UU APBN-P 2012,”
Selain SPR, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra juga berencana mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Yusril sudah menelaah Pasal 7 ayat 6A yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Dia menjelaskan, dengan penambahan ayat ini, pemerintah bisa menaikkan harga eceran BBM sewaktu-waktu bilamana dalam enam bulan kedepan harga minyak mentah Indonesia naik lebih dari 15 persen dari harga asumsi APBN, yaitu 90 dolar AS per barel. Pada Februari ini saja, rata-rata harga ICP mencapai 119 dolar AS per barel. Menurut Yusril, Pasal 7 ayat 6A telah menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan MK.
Di kalangan partai, Hanura dan Gerindra juga menyatakan siap mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 ayat 6a. Wasekjen DPP Hanura, Saleh Husin, mengungkapkan, tim hukum Hanura masih mempelajari substansi yang akan diuji materi agar bisa diterima oleh MK. Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini menegaskan, ayat 6a merupakan akal-akalan dari pemerintah dan pendukungnya untuk menaikkan harga BBM.
Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan, pihaknya juga sepakat menempuh jalur hukum dalam menyikapi putusan rapat paripurna DPR. ’’Saat ini kami masih mempelajari sebelum dibawa ke MK. Sebab, antara pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a saling bertentangan, dan juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD,’’ imbuhnya.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan, Arif Budimanta mengatakan, pihaknya akan menjaring pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum mengajukan judicial review. Karena, kader PDIP tidak akan menggunakan embel-embel partai jika memutuskan mengajukan gugatan.
Hal senada dikemukakan Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddik. Menurutnya, meski PKS tidak akan mengajukan gugatan ke MK, pihaknya mendukung siapapun yang akan melakukan judicial review terkait ayat 6a jika dinilai bertentangan dengan konstitusi. (D3,J22,H28-43).

YANG MENCIPTAKAN APBN :

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pemerintah takkan menambah utang untuk menambal pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Janji tersebut disampaikan usai pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April 2012.

"Menambah utang bukan pilihan kita, karena akan menyusahkan pemerintahan dan generasi yang akan datang," ujar kata Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 4 April 2012.

Menurut Yudhoyono, pembatalan kenaikan harga BBM dipastikan membuat defisit anggaran semakin membengkak. Padahal, situasi dunia masih tetap menciptakan ketidakpastian bagi perekonomian.

Jika defisit membengkak sampai angka yang tidak tertoleransi, pemerintah mengakui mau tidak mau pihaknya harus mencari utang baru. Padahal, penambahan utang justru akan meningkatkan beban pemerintah maupun generasi berikutnya.

Atas pertimbangan tersebut, Yudhoyono pun memutuskan untuk tidak menempuh jalan menambah surat utang untuk menambal defisit APBN.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga sempat menyentil aksi protes kenaikan harga BBM. Yudhoyono menganggap aksi tersebut telah kehilangan esensi karena hanya berfokus pada menaikkan harga BBM bersubsidi.

Padahal, klaim Yudhoyono, usul kenaikan harga BBM bersubsidi adalah dalam rangka menyelamatkan postur anggaran pemerintah. "Memang di luar esensi perubahan APBN ini sering direduksi seolah-olah hanya urusan BBM. Padahal lebih dari itu," ujarnya.

Namun demikian, SBY melanjutkan, pemerintah menghormati keputusan paripurna DPR yang menolak kenaikan harga BBM per April 2012. Sebab, pemerintah telah memiliki APBN-P baru hasil revisi yang merupakan alat untuk menjaga perekonomian Indonesia tahun 2012.

"Meskipun otoritas untuk menaikkan harga BBM ini ada pada pemerintah, tetapi perlu saya jelaskan sekali lagi, bahwa menaikkan harga BBM itu adalah opsi terakhir," ujarnya. (art)



CARA MENGHITUNG APBN :

Cara Menghitung APBN :
Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.
Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

 Sumber Penerimaan Hegara :

1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia: 

a. Pajak Pusat:
 - Pajak Penghasilan (PPh)
 - Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
 - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
 - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 - Bea Meterai
 - Bea Masuk
 - Cukai
 - Pajak Ekspor

b. Pajak Daerah:
 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
 - Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
 - Pajak Reklame
 - Pajak Hiburan
 - Pajak Bahan Bakar
2.  Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, etc.
3. Keuntungan BUMN/BUMD 
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.

4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

5. Pencetakan Uang 
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi

6. Pinjaman 
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu

7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah. 

8. Penyelenggaraan Undian  Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah)
Pengeluaran Negara :

Berdasarkan institusi yang menanganinya, pengeluaran negara dibedakan menjadi: 
–    - Pengeluaran Pemerintah Pusat 
–    - Pengeluaran Pemerintah Daerah Propinsi 
–    - Pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

1.  Pengeluaran Pemerintah Pusat
     Dalam APBN,pengeluaran Pemerintah Pusat dibedakan menjadi:
     a. Pengeluaran untuk Belanja 
         a.1 Belanja Pemerintah Pusat
                  • Belanja Pegawai
                  • Belanja Barang
                  • Belanja Modal
                  • Pembayaran Bunga Utang
                  • Subsidi
                  • Belanja Hibah
                  • Bantuan Sosial
                  • Belanja Lain-lain
        a. 2 Dana yang dialokasikan ke Daerah
                  • Dana Perimbangan
                  • Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
     b. Pengeluaran untuk Pembiayaan
                 • Pengeluaran untuk Obligasi Pemerintah
                 • Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
                 • Pembiayaan lain-lain
2.  Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi
     Dalam APBD Propinsi, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
     a. Pengeluaran untuk Belanja
         a.1 Belanja Operasi
                  • Belanja Pegawai
                  • Belanja Barang dan jasa
                  • Belanja Pemeliharaan
                  • Belanja perjalanan Dinas
                  • Belanja Pinjaman
                  • Belanja Subsidi
                  • Belanja Hibah
                  • Belanja Bantuan Sosial
                  • Belanja Operasi Lainnya
         a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
                 • Belanja Aset Tetap
                 • Belanja aset lain-lain
                 • Belanja tak tersangka
     b. Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
                 • Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
                 • Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
     c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
                • Pembayaran Pokok Pinjaman
                • Penyertaan modal pemerintah
                • Belanja investasi PermanenPemberian pinjaman jangka panjang

 3.  Pengeluaran Pemerintah Daerah Provinsi 
Dalam APBD Kabupaten/Kota, pengeluaran negara dibedakan menjadi:
      a. Pengeluaran untuk Belanja
          a.1 Belanja Operasi, yang terdiri dari
                 • Belanja Pegawai
                 • Belanja Barang dan jasa
                 • Belanja Pemeliharaan
                 • Belanja perjalanan Dinas
                 • Belanja Pinjaman
                 • Belanja Subsidi
                 • Belanja Hibah
                 • Belanja Bantuan Sosial
                 • Belanja Operasi Lainnya
         a.2 Belanja Modal, terdiri dari:
                 • Belanja Aset Tetap
                 • Belanja aset lain-lain 
         a.3 Belanja tak tersangka
     b. Bagi hasil pendapatan ke desa/kelurahan, terdiri dari
                 • Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
                 • Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan
                 • Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan
     c. Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
                 • Pembayaran Pokok Pinjaman
                 • Penyertaan modal pemerintah
                 • Pemberian pinjaman kepada BUMD/BUMN/Pemerintah Pusat/Kepala Daerah
                   otonom Lainnya

Tolak Ukur Dampak APBN :


  
1.    SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :
G–T=B=Bn+Bb+Bf
Catatan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri

- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :
G – T – B = Bb + Bf
- APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :
G – T – B = 0

Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:

a. Pembiayaan Dalam Negeri :
-Perbankan Dalam Negeri
-Non Perbankan Dalam Negeri
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
2. KONSEP NILAI BERSIH
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.
3. DEFISIT DOMESTIK
•    - Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran.
•    - Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran

4. DEFISIT MONETER
•    Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0
•    Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

RAPBN SURPLUS DAN DEFISIT
Deifisit anggaran merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi APBN di saat angka belanjanya melebihi jumlah pendapatan. Terdapat empat pilihan cara untuk mengukur defisit anggaran yaitu :
1) Defisit Konvensional. Defisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dengan total pendapatan termasuk hibah.
2) Defisit Moneter. Merupakan selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok hutang) dengan total pendapatan (di luar penerimaan hutang).
3) Defisit Operasional. Merupakan defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal.
4) Defisit Primer. Merupakan selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga utang) dengan total pendapatan.
Surplus atau defisit merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. 

SUMBER DAN ALOKASI
Dana Alokasi Khusus dan Penyeimbang
Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan secara eksplisit dalam undang undang tentang otonomi khusus suatu daerah tertentu, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada RAPBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada RAPBN. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
  1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
  2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam peraturan pemerintah .Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah/daerah.

 SUMBERNYA : Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/#ixzz1ohVSIYq0.
 http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/02/182094/Hari-Ini-Uji-Materi-UU-APBN-P-Diajukan.