Sabtu, 04 April 2015

TUGAS DISKUSI & LATIHAN

PERTANYAAN DISKUSI :


11. Apendiks 1-1 menunjukkan bahwa di antara tahun 1973 dan 1996, pemerintah nasional di kebanyakan negara menjual saham di lembaga keuangan milik negara kepada lembaga non-pemerintah. Jelaskan bagaimana privatisasi ini memengaruhi pasar modal serta sistem akuntansi dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
       Jawab:
Privatisasi sendiri menurut Peacock (1930-an) adalah sebagai pindahan kepemilikan industri dan pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang saham swasta. Privatisasi mencakup perubahan dari dalam ke luar, dimana terdapat kontrak pembelian dan jasa pemerintahan. Sedangkan menurut Company Art, privatiasasi diartikan sebagai penjualan yang berkelanjutan sekurang-kurangnya 50% dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Pengaruh pada pasar modal, jika lembaga keuangan milik Negara melempar sebagian kepemilikannya ke pasar modal, maka itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor asing. Bisa dibilang ketika para investor tersebut datang, maka akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pasar modal. Dan pada sistem akuntansinya, jika memang terjadi privatisasi, maka itu akan memberikan dampak terhadap perusahaan. Sudah pasti system akuntansi yang dianut perusahaan tersebut harus memakai system akuntansi yang sesuai dengan standar system akuntansi internasional. Mengapa demikian? Agar setiap laporan yang dihasilkan oleh system akuntansi tersebut sesuai dengan standar yang berlaku di luar sana. Jika memang telah sesuai, bukan tidak mungkin jika nantinya pasar investor asing menjadi tertarik untuk mengucurkan dana yang dimilikinya.

PERTANYAAN JAWABAN :

10.  Situs Web Bursa Efek memberikan informasi dan kemudahan penggunaannya secara berbeda-beda.
       Diminta: Pilihlah dua dari bursa efek yang terdapat dalam Apendiks 1-2. Jelajahilah situs Web masing-masing bursa efek tersebut. Buatlah tabel yang membandingkan situs tersebut dalam jenis dan kualitas informasi yang disajikan dan kemudahan penggunaan situs Web tersebut. Apakah informasi pers dari perusahaan emiten tersedia dalam bahasa inggris? Bagaimana hubungan dengan situs Web perusahaan emiten? Ketentuan pencatatan saham? Data harga dan volume sekuritas yang teratat? Informasi yang membantu bagi investor?
Jawab:
Perbandingan antara situs www.bes.co.id dengan www.klse.com.my.
  • ·         Perbandingan jenis dan kualitas pada situs web www.bes.co.id dengan www.klse.com.my yaitu pada situs ini www.bes.co.id menjelaskan tentang perusahaan penyediaan jasa kepelabuhan yang meliputi stevedoring, cargodoring,receiving dan delivery. Adapun jenis dan kualitas pada situs itu ialah memberikan pelayanan jasa bongkar muat barang dengan layanan yang profesional serta dengan waktu bongkar muat yang seefesien dan seefektif mungkin, sehingga dapat mengurangi waktu yang selama ini menjadi kendala  utama rendahnya produktivitas bongkar mau dihampir seluruh pelabuhan indonesia. Sedangkan pada situs www.klse.com.my menjelaskan tentang bursa malaysia. Bursa malaysia juga memiliki banyak produk seperti saham dan obligasi yang menawarkan potensi besar untuk pertumbuhan modal dan investasi resiko jangka panjang, kualitasnya bursa malaysia didalam derivatif bursa malaysia menawarkan 3 kategori derivatif yaitu derivatif komoditi.derivatif ekuitas dan derivatif keuangan untuk klien produk utamanya mereka adalah crude palm. Mereka melibatkan saham perusahaan yang berkembang. Jadi intinya di situs www.bes.co.id itu menyediakan pelayana jasa sedangkan www.klse.com.my dia tidak ada pelayanan jasa tetapi melihat index sahamnya saja, apakah naik atau turun.
  • ·         Hubungannya web diindonesia dengan malaysia sangata berbeda, dikarenakan yang diindonesia bisa dilihat sangat berkembang tetapi terkadang index sahamnya naik turun, dan banyak juga para investor asing yang menginvestasi sahamnya ke indonesia, sedangkan situs malaysia melihat index sahamnya saja apakah naik atau terun setiap tahunnya.
  • ·         Pencatatan sahamnya dimalaysia sangat berkembang bisa dilihat situs web www.klse.com.my market sahamnya sangat nai,  Index FBM KLCI naik 8,46 point atau 0,04% index keuangannya juga meningkat 0,30 % menjadi 16.128,35 point, index properti naik 0,06 % menjadi 131, pasar perdagangan dalam kisaran 10,74 point. Kinerja index bursa malaysia sejalan dengan keuntungan di pasar AS. Sedangkan situs www.bes.co.id sahamnya juga berkembang sekitar kenaikan bervariasi dari 10% hingga 30%.
  • ·         Informasi pers dari perusahaan emiten tersedian dalam bahasa inggri yaitu dalam situs www.bes.co.id didalam perusahaan tersebut masih menggunakan bahasa indonesia dan bahasa inggris juga dipakai oleh perusahaan tersebut.sedangkan situs web www.klse.com.my itu didalam bursa malaysia emitennya masih menggunakan bahasa inggris.
  • ·         Data dan volume situs www.bes.co.id yaitupertumbuhan volume arus barang melalui pelabuhan laut terus meningkat tinggi . fonemena ini bisa dilihat pada jumlah perusahaan pelayaran dan armada kapal yang juga ikut meningkat dari tahun ketahun, terus naik tajam sehingga perusahaan harus melakukan investasi milyaran rupiah untuk mengantisipasi pesatnya arus barang dan jasa yang harus dilayani. Demikian kenyataan real diseluruh indonesia semua pelabuhan mengalami kenaikan bongkar muat peti kemas dengan kenaikan bervariasi dari 10% hingga 30%. Hal ini menunjukkan bisnis disektor sangat cerdas dan kuat dimasa depan. Sedangkan data dan volume dari web www.klse.com.my data dan volume didalam bursa malaysia sangat berkembang sehinnga bisa dilihat dari index tersebut ialah bahwa Index FBM KLCI naik 8,46 point atau 0,04% index keuangannya juga meningkat 0,30 % menjadi 16.128,35 point, index properti naik 0,06 % menjadi 131, pasar perdagangan dalam kisaran 10,74 point. Kinerja index bursa malaysia sejalan dengan keuntungan di pasar AS.
  • ·         Informasinya bagi investor adalah dalam situs web tersebut para investor diuntungkan dikarenakan investor bisa melihat yang mana sampai saat ini situs tersebut index sahamnya masih berkembang, setelah dilihat situsnya investor ingin menginvestasikan sahamnya ke negara yang masih berkembang.

Sabtu, 17 Januari 2015

Tugas Artikel Softskill

Artikel Softskill
Harian             : Kompas, 25 Oktober 2014
Tema Artikel   : Korupsi
Judul Artikel   : “KPK Didesak Segera Tuntaskan  Kasus SDA”
Isi Artikel       :  JAKARTA - Direktur Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam mempertanyakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
 Pasalnya, sudah hampir enam bulan sejak SDA ditetapkan sebagai tersangka belum ada tindak lanjut yang signifikan dari kasus tersebut.

 "Sudah hampir enam bulan, sejumlah saksi diperiksa tapi kasus haji tidak ada perkembangan signifikan, ini kinerja KPK perlu dipertanyakan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

 Menurut Roy, lambannya KPK dalam melakukan penyidikan kasus yang bernilai triliunan rupiah ini akan menimbulkan kekecewaan publik. Kepercayaan publik kepada KPK untuk mengungkap kasus ini menjadi berkurang. Tugas KPK bukan hanya menguak keterlibatan SDA tetapi mengungkap pihak lain yang juga menikmati duit negara.

 Sementara, SDA yang kini berstatus tersangka justru nampak biasa saja menjalani kegiatan di partai politik seolah tidak terjerat dalam kasus korupsi.

 "Tapi ya itu tadi, enggak ada perkembangan signifikan, dan kami khawatir SDA ada kesempatan untuk menghambat proses penyidikan," terangnya.

 SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama.
 Atas perbuatannya itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 Pembahasan    :  Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang memeriksa mantan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.. Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. walaupun tidak dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang berprofesi sebagai akuntan tetapi memegang pekerjaan dan berperan penting dalam pekerjaannya. Berikut adalah pelanggaran menurut prinsip etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh beberapa lembaga : 
1.   Prinsip Tanggung Jawab Profesi.
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.     Prinsip Kepentingan Publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Prinsip Integritas.
Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan  yang menunjukan konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi diatas  KPK Didesak Segera Tuntaskan  Kasus SDA ini bahwa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang tinggi.
 4. Prinsip Objektivitas.
Prinsip objektivitas Adalah Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini Kpk harus tegas untuk kasus SDA, jangan memikirkan kepentingannya sendiri seakan lupa dengan kewajibannya yang harus bertanggungjawab dan profesional dalam pekerjaannya.
5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Kompontensi melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karna itu setiap anggota harus melaksanakan tugas kehati - hatian profesionalnya, ketekunan dan kompentensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalaman  pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik. dalam kasus ini tidak melaksanakan jasa profesional kehati-hatian dan kompentensinya untuk menjalankan tugasnya.
6. Prinsip Kerahasian.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik
7. Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dalam melaksanakan tugasnya dan mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa profesional, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional, lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten.
8. Standar Teknik. 
 Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut.

Jumat, 28 November 2014

TUGAS PAPER

Pengaruh Standar Audit Terhadap Etika Profesi Akuntansi

Latar Belakang 
   Profesi akuntansi merupakan profesi yang sangat berpengaruh di dunia kerja saat ini. Profesi akuntansi menjadi profesi yang penting dan sangat di butuhkan baik oleh perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Profesi akuntansi membantu perusahaan dalam mengawasi kinerja keuangan perusahaan agar sesusai dengan tujuan yang di ingin di capai perusaha.
  Akuntan sebagai pihak yang menjalankan profesi akuntansi tentu saja adalah pihak yang berkompeten dan ahli dalam bidang akuntansi. Semua kegiatan yang hasil yang di hasilkan harus dapat di pertanggung jawabkan. Prosfesi akuntansi memiliki etika dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman akuntan dalam menjalakan kegiatan profesi akuntanasi. Etika tersebut di keluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Kode Etik terserbut di maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam melakukan audit pun terdapat beberapa standar yang menjadi panduan dalam melakukan kegitan audit tersebut. Standar-standar audit tersebut menjadi pedoman utama dan harus di ikuti dan di patuhi oleh akuntan publik dalam menjalankan penugasan audit. Standar audit  dengan etika profesi akuntnasi sangat berkaitan erat, karena audit merupakan  salah satu kegiatan yang di lakukan oleh seorang yang mempunyai profesi akuntasi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi yang di sajikan.

Tujuan
  Pembahasan ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui etika profesi akuntansi
2.      Mengetahui standar audit
3.      Melihat apakah standar audit berpengaruh terhadap etika profesi akuntansi?

Metode
·      Etika Profesi Akuntasi
Etika profesi akuntansi di keluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Pinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut :
Ø  Mukadimah
1.      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
2.      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
 Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
1.      Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.      Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
4.      Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
5.      Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
6.      Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
·      auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·      eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·      auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·      ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
·      konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.      Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
4.      Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
1.      Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
2.      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
3.      Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
·         Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·         Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·         Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·         Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·         Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
1.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
2.      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
·      Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
·      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
·      Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·      Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
·      Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

3.      Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4.      Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
5.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
1.      Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
2.      Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
3.      Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
4.      Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5.      Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
1.      Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1.      Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

·      Standar Audit
Standar Audit di tetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Audit dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Pernyataan Standar Audit adalah sebagai berikut:
1.Standar umum
Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
Indepedensi Dalam Sikap Mental
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Kemahiran Profesional yang Cermat dan Seksama
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.      Standar pekerjaan lapangan
Perencanaan dan Supervisi Audit
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit yang cukup dan kompeten
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit

3.      Standar pelaporan
Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Hasil
  Standar audit sangat berpengaruh terdahap etika profesi akuntansi dan begitupun juga sebaliknya. Kedua hal tersebut sangat berkaitan erat satu sama lain. Standar audit yang baik dapat di lakukan dan terpenuhi oleh akuntan yang seusai dengan etika profesi akuntansi. Begitu pun juga sebaliknya, seorang akuntan yang sesuai dengan etika profesi akuntansi akan menjalankan audit sesuai dengan standar audit.
Standar umum pada standar audit sangat berkaitan erat dengan profesionalisme pada etika profesi akuntansi. Dimana standar audit tersbut dapat terpenuhi oleh seorang akuntan yang sesuai dengan etika profesionalisme pada etika profesi akuntansi. Standar audit juga dapat di dapat bila seorang akuntan sesuai dengan kualitas jasa pada etika profesi akuntansi. Standar kinerja yang tinggi pada kualitas jasa dapat membantu akuntan dalam melakukan audit yang sesusai dengan standar audit.
Kepercayaan pada etika profesi dapat membantu akuntan dapat mencapai standar audit pelaporan. Kepercayaan yang di berikan akuntan kepada pemakai jasa akuntan ataupun sebaliknya, membuat pelaporan pada standar audit sesuai dengan standar audit yang berlaku.

Referensi :
sugiyono(2003):metode penelitian dan R&B.Bandung:Alfa-beta
Rosidah,ida (2010) kualitas audit : refleksi hasil penelitian empiris; jurnal akuntansi vol.14(3) september: 329-336
Syarifah,ida(2005),uji model etika, kompetensi,pengalaman audit terhadap skeptisisme akuntansi vol.9(2) Mei : 115-129

Tugas 8

A.   Perkembangan Standar Audit
    Standar Audit merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
Oleh karena itu, Standar Audit ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
a.    Standar Umum:
1)    Dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2)   Berhubungan dengan perikatan, independensi
3)   Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b.    Standar pekerjaan lapangan:
1)    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2)   Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3)   Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c.    Standar pelaporan:
1)    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2)   Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3)   Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
4)   Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan
Sedangkan Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi terjadi sejak tahun 1972, pertama kali ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan.
Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah.
Komite ini telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1  sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
a)    Uraian mengenai standar profesional akuntan publik
b)   Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c)    Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d)   Pernyataan jasa akuntansi dan review
e)    Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1.   Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA)
2.  Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3.  Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR)
4.  Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5.  Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM)

B.   Perkembangan Standar  Profesi Etika Audit
   Etika Profesi Audit Dengan demikian, IPSA berguna untuk memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib. i yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Sedangkan, Etika menurut bahasa yunani kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.                                                  
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1.     Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri,  profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan, yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Tujuannya adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2.    Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
3.    Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
4.    Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing http://muzttofa.blogspot.com/2013/06/standar-profesional-akuntan-publik-spap.html http://uchiemot.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html