Sabtu, 17 Januari 2015

Tugas Artikel Softskill

Artikel Softskill
Harian             : Kompas, 25 Oktober 2014
Tema Artikel   : Korupsi
Judul Artikel   : “KPK Didesak Segera Tuntaskan  Kasus SDA”
Isi Artikel       :  JAKARTA - Direktur Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam mempertanyakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
 Pasalnya, sudah hampir enam bulan sejak SDA ditetapkan sebagai tersangka belum ada tindak lanjut yang signifikan dari kasus tersebut.

 "Sudah hampir enam bulan, sejumlah saksi diperiksa tapi kasus haji tidak ada perkembangan signifikan, ini kinerja KPK perlu dipertanyakan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

 Menurut Roy, lambannya KPK dalam melakukan penyidikan kasus yang bernilai triliunan rupiah ini akan menimbulkan kekecewaan publik. Kepercayaan publik kepada KPK untuk mengungkap kasus ini menjadi berkurang. Tugas KPK bukan hanya menguak keterlibatan SDA tetapi mengungkap pihak lain yang juga menikmati duit negara.

 Sementara, SDA yang kini berstatus tersangka justru nampak biasa saja menjalani kegiatan di partai politik seolah tidak terjerat dalam kasus korupsi.

 "Tapi ya itu tadi, enggak ada perkembangan signifikan, dan kami khawatir SDA ada kesempatan untuk menghambat proses penyidikan," terangnya.

 SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama.
 Atas perbuatannya itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 Pembahasan    :  Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang memeriksa mantan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.. Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. walaupun tidak dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang berprofesi sebagai akuntan tetapi memegang pekerjaan dan berperan penting dalam pekerjaannya. Berikut adalah pelanggaran menurut prinsip etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh beberapa lembaga : 
1.   Prinsip Tanggung Jawab Profesi.
 Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.     Prinsip Kepentingan Publik.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Prinsip Integritas.
Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan  yang menunjukan konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi diatas  KPK Didesak Segera Tuntaskan  Kasus SDA ini bahwa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang tinggi.
 4. Prinsip Objektivitas.
Prinsip objektivitas Adalah Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini Kpk harus tegas untuk kasus SDA, jangan memikirkan kepentingannya sendiri seakan lupa dengan kewajibannya yang harus bertanggungjawab dan profesional dalam pekerjaannya.
5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Kompontensi melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karna itu setiap anggota harus melaksanakan tugas kehati - hatian profesionalnya, ketekunan dan kompentensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalaman  pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik. dalam kasus ini tidak melaksanakan jasa profesional kehati-hatian dan kompentensinya untuk menjalankan tugasnya.
6. Prinsip Kerahasian.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik
7. Perilaku Profesional.
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dalam melaksanakan tugasnya dan mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa profesional, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional, lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten.
8. Standar Teknik. 
 Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut.