Jumat, 01 Februari 2013

Tugas Yang Ke Empat

1. Apa peranan koperasi dalam perekonomian Diindonesia ?
Jawab
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PERANAN KOPERASI DI INDONESIA

  
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2)  pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967).  Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, 
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
           Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi 
memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
            Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan 
pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi  disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
·                               Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·                               Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                               Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·                               Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .




FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik  akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.

Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat 
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.

1. Kelebihan koperasi di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.




SUMBER
h0404055.wordpress.com
www.wikipedia.com
www.organisasi.org
www.liea02.wordpress.com
www.crayonpedia.org



 2. Sebutkan contoh - contoh koperasi yang ada di dalam masyarakat ?
Jawab :
Pada salah satu sekolah yang terletak dibogor yaitu SMA PLUS YPHP, terdapat kegiatan koperasi yang mana anggotanya terdiri dari para guru dan staff di sekolah tersebut. Nama koperasi tersebut adalah Koperasi Amanah Hasanah dan didirikan oleh Bpk. Eno Sukarna. Koperasi tersebut di bentuk tahun 1996, jumlah anggota koperasi pada tahun 2012 adalah sekitar 90 s/d 100 anggota tetap.  Jenis koperasi yang dijalankan adalah yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah, dan koperasi jual beli. Dalam koperasi simpan pinjam batas maksimal pinjaman adalah 5.000.000, bunga yang dikenakan 20% dari pinjaman dan lamanya pinjaman tersebut dikembalikan adalah 10 bulan. Sedangkan dalam koperasi sekolah dan jual beli , barang yang diperjualbelikan contohnya seperti baju seragam sekolah, alat-alat tulis,buku-buku, sembako, makanan dan minuman. Susunan anggota koperasi ini sebagai berikut :
 Pembina         : Drs. Tri Suharnowo, MM
 Ketua             : Drs. Rakhmat
             Sekretaris       : Rully Ramadhansyah
             Bendahara      : Dra. Atik Widayati. A. Md
             Penasehat       : 1. Eno Sukarna
                                     2. H. Darmawan
             Pengawas       : 1. Luthfi, S. Ag
                                      2. Dra. Andayani Widayanti
             Seksi Usaha    : 1. Drs. Sumidi
                                      2. Dra. Lia Linawati
 
3. sebutkan program -program apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah dalam bidang koperasi?
Jawab : 
 
1. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.
2. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Setiap saham memiliki nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam saham. Saham diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapatkan deviden. Deviden adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu:
  • Perusahaan Jawatan (Perjan);
  • Perusahaan Umum (Perum); dan
  • Perusahaan Perseroan (Persero).
4. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain sebagai berikut.
  • Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
  • Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Perusahan daerah dipimpin oleh staf direksi yang jumah dan anggotanya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.
 Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.

posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
2. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.


sumber : http://nofakristiani.blogspot.com/2010/11/program-program-yang-di-jalankan.html
http://tarymagetan.wordpress.com/2011/11/08/contoh-koperasi-yang-sukses-di-indonesia/
                http://nofakristiani.blogspot.com/2010/11/program-program-yang-di-jalankan.html
http://tarymagetan.wordpress.com/2011/11/08/contoh-koperasi-yang-sukses-di-indonesia/