Artikel
Softskill
Harian
: Kompas,
25 Oktober 2014
Tema
Artikel : Korupsi
Judul
Artikel : “KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus SDA”
Isi Artikel
: JAKARTA - Direktur Indonesia
Budget Centre (IBC), Roy Salam mempertanyakan proses penyidikan kasus dugaan
korupsi penyelenggaraan haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali (SDA).
Pasalnya,
sudah hampir enam bulan sejak SDA ditetapkan sebagai tersangka belum ada tindak
lanjut yang signifikan dari kasus tersebut.
"Sudah
hampir enam bulan, sejumlah saksi diperiksa tapi kasus haji tidak ada
perkembangan signifikan, ini kinerja KPK perlu dipertanyakan," katanya
kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Menurut
Roy, lambannya KPK dalam melakukan penyidikan kasus yang bernilai triliunan
rupiah ini akan menimbulkan kekecewaan publik. Kepercayaan publik kepada KPK
untuk mengungkap kasus ini menjadi berkurang. Tugas
KPK bukan hanya menguak keterlibatan SDA tetapi mengungkap pihak lain yang juga
menikmati duit negara.
Sementara,
SDA yang kini berstatus tersangka justru nampak biasa saja menjalani kegiatan
di partai politik seolah tidak terjerat dalam kasus korupsi.
"Tapi
ya itu tadi, enggak ada perkembangan signifikan, dan kami khawatir SDA ada
kesempatan untuk menghambat proses penyidikan," terangnya.
SDA
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi
penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai
Menteri Agama.
Atas
perbuatannya itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau 3 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan : Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang
memeriksa mantan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah,
sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji
di Kementerian Agama tahun 2012-2013.. Kasus tersebut merupakan suatu
pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi. walaupun tidak dilakukan oleh
seseorang atau lembaga yang berprofesi sebagai akuntan tetapi memegang
pekerjaan dan berperan penting dalam pekerjaannya. Berikut adalah pelanggaran
menurut prinsip etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh beberapa lembaga :
1.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.
2.
Prinsip Kepentingan Publik.
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
3. Prinsip
Integritas.
Integritas
merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang menunjukan konsistensi antara
tindakan dengan nilai dan prinsip.Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya
korupsi diatas KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus SDA ini
bahwa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang
tinggi.
4.
Prinsip Objektivitas.
Prinsip
objektivitas Adalah Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini
Kpk harus tegas untuk kasus SDA, jangan memikirkan kepentingannya sendiri
seakan lupa dengan kewajibannya yang harus bertanggungjawab dan profesional
dalam pekerjaannya.
5. Prinsip
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Kompontensi
melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karna itu setiap anggota harus
melaksanakan tugas kehati - hatian profesionalnya, ketekunan dan kompentensi
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalaman
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik. dalam kasus ini tidak melaksanakan jasa
profesional kehati-hatian dan kompentensinya untuk menjalankan tugasnya.
6. Prinsip
Kerahasian.
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut
melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik
7. Perilaku
Profesional.
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dalam melaksanakan tugasnya dan mengurangi
tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa profesional, pihak ketiga, anggota yang lain,
staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional,
lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten.
8. Standar
Teknik.
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut.