Minggu, 30 Desember 2012

TUGAS KOPERASI YANG KETIGA

Tugas minggu ke Tiga
3 . jenis - jenis dan bentuk koperasi ?
  
A.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi sangatlah penting, karena koperasi merupakan salah satu badan usaha yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sebelum kita mengetahui apa yang dimaksud dengan koperasi, terlebih dahulu kita pahami tentang unsur-unsur koperasi menurut ILO yang terdiri atas:
a)    Perkumpulan orang (association of persons)
b)   Bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
c)    Mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
d) Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (a democratically controlled business organization)
e)    Kontribusi terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
f)    Menanggung risiko dan menerima keuntungan (accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking).
Sedangkan arti dari Koperasi yang berasal dari bahasa asing yakni, “Co-operation” (Co yang artinya bersama, dan Operation yang artinya usaha atau kerja) jadi, secara sederhana dapat diartikan sebagai “Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya”.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Di bawah ini adalah pengertian Koperasi dari berbagai sumber:
a) Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama (sumber : id.wikipedia.org)
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang didirikan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip ekonomi dan berasaskan kekeluargaan.
b) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago) 
Jadi pengertian Koperasi berdasarkan “Drs. A. Chaniago”, adalah suatu perkumpulan yang mementingkan kesejahteraan anggotanya yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha dimana terdapat kebebasan bagi anggotanya untuk keluar dan masuk perkumpulan.
c) Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun 1967)
Jadi pengertian berdasarkan “UU No.12 Thn 1967”, Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang beranggotakan beberapa orang dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
d)   Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980)
Jadi, Koperasi adalah suatu perserikatan dimana terdiri dari beberapa orang yang kurang mampu dan setiap anggota itu berjuang untuk kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga akan didapatkan imbalan yang sesuai.
e)    Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono Djojohadikoesoemo)
Jadi, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama dengan tujuan untuk memajukan ekonominya.
f)      Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan usaha yang pemilik, pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya sendiri.
g)  Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial (sumber : Paul Hubert Casselman)
Jadi, Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang terdapat unsur sosialnya.
h)     Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong (sumber : Margaret Digby)
Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama yang bertujuan untuk menolong sesama.
i)   Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (sumber : Dr. G Mladenata)
Jadi, menurut “Dr. G Mladenata”, Koperasi adalah sekumpulan produsen kecil yang saling tukar menukar jasa kolektif yang tergabung dengan sukarela untuk tujuan bersama dan menangung resiko bersama dengan asal sumber dari anggotanya.
j)  Koperasi menurut merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya (sumber : UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jadi pengertian Koperasi menurut berdasarkan “UUD 1945 pasal 33 ayat 1”, adalah sebuah usaha kekeluargaan yang tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.
k)  Koperasi adalah suatu asosiasi orang – orang yang bergabung bersama dan melakukan suatu kegiatan ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku, nilai – nilai koperasi sehingga orang – orang tersebut dapat merasakan manfaat yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin melalui usaha bersama yang dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan secara bersama terbuka, demokratis (sumber : Lapenkop)
Jadi menurut pengertian berdasarkan “Lapenkop”, Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang bersama melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip dan nilai yang berlaku, orang-orang tersebut dapat merasakan maanfaat yang maksimal dengan biaya minimal dan pengawasan kegiatannya terbuka serta demokratis.
l) Koperasi merupakan suatu organisasi terdiri dari orang – orang yang senasib sepenanggungan yang memiliki kepentingan ekonomi sama, mereka bersatu untuk mencapai tujuan yang sama pula (sumber : asosiasi)
Jadi, Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
m)  Koperasi adalah badan usaha yang mamatuhi kaidah – kaidah atau aturan –aturan ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyediaagunan, dan lainnya (sumber : Usaha Bersama)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki kaidah/aturan yang harus dipatuhi.
n)     Koperasi merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari (sumber : D.E. Taylor)
Jadi, pengertiann berdasarkan “Taylor”, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang bersifat sosial untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
o)  Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong – menolong, terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota – anggotanya (sumber : Dr. Moh Hatta)
Jadi, kesimpulan pengertian berdasarkan “Dr. Moh Hatta”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
p)  Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga, berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga yang dimaksud adalah bertujuan secara ekonomi (sumber : Munkner)
Jadi, Koperasi adalah sebuah organisasi yang berasaskan tolong-menolong dimana kegiatannya mengenai sektor ekonomi.
q)  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan (sumber : UU No. 15 Tahun 1992)
Jadi, menurut “UU No.15 Tahun 1992”, Koperasi adalah sebuah badan usaha yang anggotanya berlandaskan prinsip koperasi, ekonomi rakyat, dan berazaskan kekeluargaan.
B.       Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1.  Macam-macam Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
Koperasi Kredit yang sering juga disebut “Credit Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya. Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan dararyawan sesuatu instansi pemerintah atau swasta, guru, perawat. Kedua, kesamaan tempat tinggal. Ada enam pilar/hal pokok bagi pengembangan koperasi kredit yakni yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang bersinambungan, Keenam hal itu biasanya dimasukkan dalam lingkup bahan.
c.  Koperasi Produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2.  Macam-macam Koperasi Berdasarkan Keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e.  Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
·       Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
·       Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.

3.  Macam-macam Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

a) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b) Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

i.           Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

ii.         Gabungan Koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

iii.      Induk Koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

4.   Macam-macam Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaannya
a.    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.   Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
  1. Macam-macam Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi pembelian/pengadaan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi ini sering disebut koperasi konsumsi
b.  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  1. Macam-macam Koperasi Berdasarkan Asas Keagamaan
a.      Koperasi Syariah
Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.

TUJUAN KOPERASI DAN POLA MANAJEMENT

Tugas Minggu ke Dua

1. sebutkan dan jelaskan tujuan - tujuan perusahaan mendirikan koperasi ?

Tujuan koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
  • Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
  •  Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
  • Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Sumber :  http://indriramadia.wordpress.com/2011/10/16/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

2 . apa yang dimaksud dengan sisa hasil usaha , cara pembagian  dan prinsip - prinsip  pembagian hasil usaha 

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Rumus Pembagian SHU

       Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip – prinsip pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai


Pembagian SHU /Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

 Sumber : http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html

3. bagaimana pola manajement koperasi ?

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
  • menetapkan standar
  • membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
  • mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
   Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • ·         Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • ·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  •   Anggota
  •    Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  •  Rapat anggota
  •  Pengurus
  •  Pengawas
2.      Rapat Anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·        Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.      Pengurus
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota.
4.      Pengawas
v  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha
·      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5.      Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
sumber : * http://indriramadia.wordpress.com/2011/10/16/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
                http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
                http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pola-manajemen-koperasi/
                http://baracellona.wordpress.com/2012/01/02/pola-manajemen-koperasi/