Minggu, 30 Desember 2012

TUGAS KOPERASI YANG KETIGA

Tugas minggu ke Tiga
3 . jenis - jenis dan bentuk koperasi ?
  
A.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi sangatlah penting, karena koperasi merupakan salah satu badan usaha yang ikut membangun tatanan perekonomian nasional di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sebelum kita mengetahui apa yang dimaksud dengan koperasi, terlebih dahulu kita pahami tentang unsur-unsur koperasi menurut ILO yang terdiri atas:
a)    Perkumpulan orang (association of persons)
b)   Bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
c)    Mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
d) Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (a democratically controlled business organization)
e)    Kontribusi terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
f)    Menanggung risiko dan menerima keuntungan (accepting a fair share of the risks and benefits of the undertaking).
Sedangkan arti dari Koperasi yang berasal dari bahasa asing yakni, “Co-operation” (Co yang artinya bersama, dan Operation yang artinya usaha atau kerja) jadi, secara sederhana dapat diartikan sebagai “Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya”.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Di bawah ini adalah pengertian Koperasi dari berbagai sumber:
a) Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama (sumber : id.wikipedia.org)
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang didirikan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip ekonomi dan berasaskan kekeluargaan.
b) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago) 
Jadi pengertian Koperasi berdasarkan “Drs. A. Chaniago”, adalah suatu perkumpulan yang mementingkan kesejahteraan anggotanya yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha dimana terdapat kebebasan bagi anggotanya untuk keluar dan masuk perkumpulan.
c) Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun 1967)
Jadi pengertian berdasarkan “UU No.12 Thn 1967”, Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang beranggotakan beberapa orang dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
d)   Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980)
Jadi, Koperasi adalah suatu perserikatan dimana terdiri dari beberapa orang yang kurang mampu dan setiap anggota itu berjuang untuk kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga akan didapatkan imbalan yang sesuai.
e)    Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono Djojohadikoesoemo)
Jadi, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bekerja sama dengan tujuan untuk memajukan ekonominya.
f)      Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan usaha yang pemilik, pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya sendiri.
g)  Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial (sumber : Paul Hubert Casselman)
Jadi, Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang terdapat unsur sosialnya.
h)     Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong (sumber : Margaret Digby)
Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama yang bertujuan untuk menolong sesama.
i)   Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (sumber : Dr. G Mladenata)
Jadi, menurut “Dr. G Mladenata”, Koperasi adalah sekumpulan produsen kecil yang saling tukar menukar jasa kolektif yang tergabung dengan sukarela untuk tujuan bersama dan menangung resiko bersama dengan asal sumber dari anggotanya.
j)  Koperasi menurut merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya (sumber : UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jadi pengertian Koperasi menurut berdasarkan “UUD 1945 pasal 33 ayat 1”, adalah sebuah usaha kekeluargaan yang tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.
k)  Koperasi adalah suatu asosiasi orang – orang yang bergabung bersama dan melakukan suatu kegiatan ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku, nilai – nilai koperasi sehingga orang – orang tersebut dapat merasakan manfaat yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin melalui usaha bersama yang dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan secara bersama terbuka, demokratis (sumber : Lapenkop)
Jadi menurut pengertian berdasarkan “Lapenkop”, Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang bersama melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip dan nilai yang berlaku, orang-orang tersebut dapat merasakan maanfaat yang maksimal dengan biaya minimal dan pengawasan kegiatannya terbuka serta demokratis.
l) Koperasi merupakan suatu organisasi terdiri dari orang – orang yang senasib sepenanggungan yang memiliki kepentingan ekonomi sama, mereka bersatu untuk mencapai tujuan yang sama pula (sumber : asosiasi)
Jadi, Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
m)  Koperasi adalah badan usaha yang mamatuhi kaidah – kaidah atau aturan –aturan ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyediaagunan, dan lainnya (sumber : Usaha Bersama)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki kaidah/aturan yang harus dipatuhi.
n)     Koperasi merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari (sumber : D.E. Taylor)
Jadi, pengertiann berdasarkan “Taylor”, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang bersifat sosial untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
o)  Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong – menolong, terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota – anggotanya (sumber : Dr. Moh Hatta)
Jadi, kesimpulan pengertian berdasarkan “Dr. Moh Hatta”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
p)  Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga, berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga yang dimaksud adalah bertujuan secara ekonomi (sumber : Munkner)
Jadi, Koperasi adalah sebuah organisasi yang berasaskan tolong-menolong dimana kegiatannya mengenai sektor ekonomi.
q)  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan (sumber : UU No. 15 Tahun 1992)
Jadi, menurut “UU No.15 Tahun 1992”, Koperasi adalah sebuah badan usaha yang anggotanya berlandaskan prinsip koperasi, ekonomi rakyat, dan berazaskan kekeluargaan.
B.       Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1.  Macam-macam Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
Koperasi Kredit yang sering juga disebut “Credit Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya. Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan dararyawan sesuatu instansi pemerintah atau swasta, guru, perawat. Kedua, kesamaan tempat tinggal. Ada enam pilar/hal pokok bagi pengembangan koperasi kredit yakni yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang bersinambungan, Keenam hal itu biasanya dimasukkan dalam lingkup bahan.
c.  Koperasi Produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2.  Macam-macam Koperasi Berdasarkan Keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e.  Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
·       Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
·       Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.

3.  Macam-macam Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

a) Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b) Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

i.           Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

ii.         Gabungan Koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

iii.      Induk Koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

4.   Macam-macam Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaannya
a.    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.   Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
  1. Macam-macam Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi pembelian/pengadaan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi ini sering disebut koperasi konsumsi
b.  Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
  1. Macam-macam Koperasi Berdasarkan Asas Keagamaan
a.      Koperasi Syariah
Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar