3 . jenis - jenis dan bentuk koperasi ?
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat
kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi sangatlah penting, karena koperasi
merupakan salah satu badan usaha yang ikut membangun tatanan perekonomian
nasional di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Sebelum kita mengetahui apa yang dimaksud dengan
koperasi, terlebih dahulu kita pahami tentang unsur-unsur koperasi menurut ILO
yang terdiri atas:
a) Perkumpulan orang (association of persons)
b) Bergabung secara sukarela (have voluntarily joined
together)
c) Mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a
common economic end)
d) Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara
demokratis (a democratically controlled business organization)
e) Kontribusi terhadap modal yang diperlukan (equitable
contribution to the capital required)
f) Menanggung risiko dan menerima keuntungan (accepting
a fair share of the risks and benefits of the undertaking).
Sedangkan arti dari Koperasi yang berasal dari bahasa
asing yakni, “Co-operation” (Co
yang artinya bersama, dan Operation
yang artinya usaha atau kerja) jadi, secara sederhana dapat diartikan sebagai
“Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya”.
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang
bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri
dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Di bawah ini adalah pengertian
Koperasi dari berbagai sumber:
a) Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama (sumber :
id.wikipedia.org)
Koperasi adalah sebuah organisasi
bisnis yang didirikan untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip
ekonomi dan berasaskan kekeluargaan.
b) Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago)
Jadi pengertian Koperasi berdasarkan
“Drs. A. Chaniago”, adalah suatu perkumpulan yang mementingkan kesejahteraan
anggotanya yang terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan
usaha dimana terdapat kebebasan bagi anggotanya untuk keluar dan masuk
perkumpulan.
c) Koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun
1967)
Jadi pengertian berdasarkan “UU
No.12 Thn 1967”, Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang beranggotakan
beberapa orang dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
d) Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi
(sumber : Dr. Fay - 1980)
Jadi, Koperasi adalah suatu
perserikatan dimana terdiri dari beberapa orang yang kurang mampu dan setiap
anggota itu berjuang untuk kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga
akan didapatkan imbalan yang sesuai.
e) Koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono Djojohadikoesoemo)
Jadi, Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang bekerja sama dengan tujuan untuk memajukan ekonominya.
f) Koperasi adalah suatu badan
usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah
juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir
laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan
usaha yang pemilik, pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya
sendiri.
g) Koperasi adalah suatu
sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial (sumber : Paul Hubert Casselman)
Jadi, Koperasi adalah suatu sistem
ekonomi yang terdapat unsur sosialnya.
h)
Koperasi adalah kerja sama
dan sipa untuk menolong (sumber : Margaret Digby)
Koperasi adalah suatu bentuk
kerjasama yang bertujuan untuk menolong sesama.
i) Koperasi adalah terdiri
atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai
tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (sumber
: Dr. G Mladenata)
Jadi, menurut “Dr. G Mladenata”,
Koperasi adalah sekumpulan produsen kecil yang saling tukar menukar jasa
kolektif yang tergabung dengan sukarela untuk tujuan bersama dan menangung
resiko bersama dengan asal sumber dari anggotanya.
j) Koperasi menurut merupakan
usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya (sumber : UUD 1945
pasal 33 ayat 1)
Jadi pengertian Koperasi menurut
berdasarkan “UUD 1945 pasal 33 ayat 1”, adalah sebuah usaha kekeluargaan yang
tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya.
k) Koperasi adalah suatu
asosiasi orang – orang yang bergabung bersama dan melakukan suatu kegiatan
ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yang berlaku,
nilai – nilai koperasi sehingga orang – orang tersebut dapat merasakan manfaat
yang maksimal dengan biaya seminimal mungkin melalui usaha bersama yang
dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan secara bersama terbuka, demokratis
(sumber : Lapenkop)
Jadi menurut pengertian berdasarkan
“Lapenkop”, Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang bersama
melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip dan nilai yang berlaku,
orang-orang tersebut dapat merasakan maanfaat yang maksimal dengan biaya
minimal dan pengawasan kegiatannya terbuka serta demokratis.
l) Koperasi merupakan suatu
organisasi terdiri dari orang – orang yang senasib sepenanggungan yang memiliki
kepentingan ekonomi sama, mereka bersatu untuk mencapai tujuan yang sama pula
(sumber : asosiasi)
Jadi, Koperasi adalah suatu
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi dan
tujuan yang sama.
m) Koperasi adalah badan usaha
yang mamatuhi kaidah – kaidah atau aturan –aturan ekonomi yang berlaku, seperti
adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyediaagunan, dan lainnya (sumber :
Usaha Bersama)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan
usaha yang memiliki kaidah/aturan yang harus dipatuhi.
n)
Koperasi merupakan
sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk saling membantu
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari (sumber : D.E. Taylor)
Jadi, pengertiann berdasarkan
“Taylor”, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang bersifat sosial untuk
saling membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
o) Koperasi merupakan suatu
bentuk usaha yang sifatnya tolong – menolong, terutama dalam menjalankan
kesejahteraan anggota – anggotanya (sumber : Dr. Moh Hatta)
Jadi, kesimpulan pengertian
berdasarkan “Dr. Moh Hatta”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai
tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
p) Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusan niaga, berasaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalam urusan niaga yang dimaksud adalah bertujuan secara ekonomi
(sumber : Munkner)
Jadi, Koperasi adalah sebuah
organisasi yang berasaskan tolong-menolong dimana kegiatannya mengenai sektor
ekonomi.
q) Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – seorang ataupun badan hukum koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan (sumber : UU No. 15 Tahun
1992)
Jadi,
menurut “UU No.15 Tahun 1992”, Koperasi adalah sebuah badan usaha yang
anggotanya berlandaskan prinsip koperasi, ekonomi rakyat, dan berazaskan
kekeluargaan.
B. Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan
jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para
anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan
harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi
mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada
anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk
memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan
permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah
bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan
mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian
hasil usaha.
Koperasi Kredit yang sering juga disebut
“Credit Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni
simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya. Koperasi kredit ini biasanya
muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai
kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama,
terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan
tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama pula. Pinjaman
dapat diberikan atas dasar keperluan dararyawan sesuatu instansi pemerintah
atau swasta, guru, perawat. Kedua, kesamaan tempat tinggal. Ada enam pilar/hal
pokok bagi pengembangan koperasi kredit yakni yakni swadaya, kerjasama,
efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang
bersinambungan, Keenam hal itu biasanya dimasukkan dalam lingkup bahan.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi.
Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada
bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani,
koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi
produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota
tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani,
dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan
para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai
negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para
pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah.
Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis,
pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah
diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah,
koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan
bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan.
KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD,
misalnya :
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat
pertanian, dan lain-lain.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada
para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa
(PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat
terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan
kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
3. Macam-macam Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a) Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b) Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
i. Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ii. Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
iii. Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
4. Macam-macam Koperasi Berdasarkan Status
Keanggotaannya
a.
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
- Macam-macam Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi
pembelian/pengadaan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian
atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya. Koperasi ini sering disebut koperasi konsumsi
b. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
- Macam-macam Koperasi Berdasarkan Asas Keagamaan
a.
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan
kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar