YLKI
Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia
A.Pengertian YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.
Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen
tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan
lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI
berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam
mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam
negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
B. Tugas-tugas YLKI
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping
bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum
sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk
studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar,
pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan
masyarakat.
Program-program yang
telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan
perempuan. Menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen dan News Letter:
Indonesian Consumers Current. Selain dari hasil kerjasama proyek dengan
berbagai pihak, lembaga ini juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai
lembaga, antara lain Sekretariat Negara, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, USAID,
dan The Ford Foundation.
Lembaga ini merupakan
anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers International,
Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable Transportation of Asia
Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional. Lembaga ini memiliki 30 staf
tetap, 1 staf tidak tetap, 17 orang tergolong staf profesional dan 14 orang
staf administrasi.
Contoh kasus :
Kartu kredit, ATM, dan layanan lainnya. Lebih dari 50 persen
tentang komplain kartu kredit. Komplain kartu kredit mencakup penjadwalan
pembayaran, debt collector, tagihan berganda, tidak punya kartu tapi
mendapatkan tagihan, kartu belum diterima tapi tagihan sudah ada, kartu hilang
dan digunakan oleh orang lain. Kalau soal ATM contohnya transaksi tarik tunai
uang tidak keluar, tapi saldo berkurang. Yang menarik, ketika kartu ATM hilang,
dan pemegang kartu mengadukan ke bank minta diblokir, ternyata sudah terjadi
transaksi, karena menelepon ke bank butuh waktu—mungkin 10 atau 20 menit.
Seharusnya pihak bank melakukan konfirmasi jika terjadi transaksi di luar
kewajaran, misalnya transaksi dengan nilai besar yang sebelumnya tidak pernah
dilakukan pemegang kartu, atau transaksi berkali-kali di tempat yang sama. Hal
seperti ini seharusnya dikonfirmasikan kepada pemilik kartu. Menurut kami, hal
seperti ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada nasabah karena telah ceroboh menghilangkan kartunya, tapi sistem di dalam bank yang kurang baik.
seperti ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada nasabah karena telah ceroboh menghilangkan kartunya, tapi sistem di dalam bank yang kurang baik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar