Selasa, 30 April 2013

ETIKA



YLKI


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

A.Pengertian YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
B. Tugas-tugas YLKI
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat. 
Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.  Menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen dan News Letter: Indonesian Consumers Current.  Selain dari hasil kerjasama proyek dengan berbagai pihak, lembaga ini juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai lembaga, antara lain Sekretariat Negara, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, USAID, dan The Ford Foundation. 
Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Kerja WALHI, YAPPIKA, HIV-AIDS, LM3, Consumers International, Pesticide Action Network, Health Action, Sustainable Transportation of Asia Pasific. Wilayah kerjanya berskala nasional.  Lembaga ini memiliki 30 staf tetap, 1 staf tidak tetap, 17 orang tergolong staf profesional dan 14 orang staf administrasi.

Contoh kasus :
Kartu kredit, ATM, dan layanan lainnya. Lebih dari 50 persen tentang komplain kartu kredit. Komplain kartu kredit mencakup penjadwalan pembayaran, debt collector, tagihan berganda, tidak punya kartu tapi mendapatkan tagihan, kartu belum diterima tapi tagihan sudah ada, kartu hilang dan digunakan oleh orang lain. Kalau soal ATM contohnya transaksi tarik tunai uang tidak keluar, tapi saldo berkurang. Yang menarik, ketika kartu ATM hilang, dan pemegang kartu mengadukan ke bank minta diblokir, ternyata sudah terjadi transaksi, karena menelepon ke bank butuh waktu—mungkin 10 atau 20 menit. Seharusnya pihak bank melakukan konfirmasi jika terjadi transaksi di luar kewajaran, misalnya transaksi dengan nilai besar yang sebelumnya tidak pernah dilakukan pemegang kartu, atau transaksi berkali-kali di tempat yang sama. Hal seperti ini seharusnya dikonfirmasikan kepada pemilik kartu. Menurut kami, hal
seperti ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada nasabah karena telah ceroboh menghilangkan kartunya, tapi sistem di dalam bank yang kurang baik.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar