SIAP - SIAP PAJAK REKSA DANA
MULAI NAIK TAHUN 2014
Jakarta, kompas.com - Investor dan juga manajer investasi saat ini harus siap
siaga merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak pengahasilan (PPh) reksa
dana berbasis obligasi sebesar 15 persen mulai tahun 2014.
Sebab aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintahan
nomor 16 tahun 2009 itu gunakan efektif mulai tahun 2014, Nurhaida, kepala
eksekutif pengawasan pasar modal otoritas jasa keuangan (OJK) mengatakan dalam
peraturan itu, pph untuk reksa dana obligasi naik menjadi 15 persen.
Tentunya, pelaku pasar sudah keberatan dengan tarif pph
tesebut. Nurhaida bilang, aspirasi itu sudah dibahas dan OJK memutuskan untuk
mengajukan revisi dari aturan tersebut. "Draf perubahan aturan itu sudah
kami keluarkan," tambah Nurhaida, (30/12/2013).
Dalam usulan draf tesebut, tarif pph yang diajukan OJK
hanya 5 pesen yang berlaku mulai tahun 2014 sampai tahun 2020. Setelah 2020, barulah
pph naik menjadi 15 pesen atau sama dengan yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009.
Menurut Nurhaida, Draf usulan perubahan aturan tesebut
tak akan berlaku sebelum ditekan oleh presiden susilo bambang yudhoyono (SBY). "Kalau
sekarang belum di tandatangani presiden, berita tahun depan (2014) aturan
sebelumnya berlaku , yaituh pph tarif 15 pesen," pungkas Nurhaida. (Diyasa
H Forddanta)
Pendapat saya : “Menurut
saya manajer investasi saat ini harus siap siaga merogoh kantong lebih dalam
untuk membayar pajak pengahsilan (pph) reksa dana berbasis obligasi sebesar 15
persen mulai tahun 2014.Sebab aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintahan
nomor 16 tahun 2009 itu gunakan efektif mulai tahun 2014, Nurhaida, kepala
eksekutif pengawasan pasar modal otoritas jasa keuanagan (OJK) mengatakan dalam
peraturan itu, pph untuk reksa dana oblikasi naik menjadi 15 persen
Sumber :