Selasa, 31 Desember 2013

Tulisan 20

SIAP - SIAP PAJAK REKSA DANA MULAI NAIK TAHUN 2014
Jakarta, kompas.com - Investor dan juga manajer investasi saat ini harus siap siaga merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak pengahasilan (PPh) reksa dana berbasis obligasi sebesar 15 persen mulai tahun 2014.
Sebab aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintahan nomor 16 tahun 2009 itu gunakan efektif mulai tahun 2014, Nurhaida, kepala eksekutif pengawasan pasar modal otoritas jasa keuangan (OJK) mengatakan dalam peraturan itu, pph untuk reksa dana obligasi naik menjadi 15 persen.
Tentunya, pelaku pasar sudah keberatan dengan tarif pph tesebut. Nurhaida bilang, aspirasi itu sudah dibahas dan OJK memutuskan untuk mengajukan revisi dari aturan tersebut. "Draf perubahan aturan itu sudah kami keluarkan," tambah Nurhaida, (30/12/2013).
Dalam usulan draf tesebut, tarif pph yang diajukan OJK hanya 5 pesen yang berlaku mulai tahun 2014 sampai tahun 2020. Setelah 2020, barulah pph naik menjadi 15 pesen atau sama dengan yang tertuang dalam peraturan  pemerintah nomor 16 tahun 2009.
Menurut Nurhaida, Draf usulan perubahan aturan tesebut tak akan berlaku sebelum ditekan oleh presiden susilo bambang yudhoyono (SBY). "Kalau sekarang belum di tandatangani presiden, berita tahun depan (2014) aturan sebelumnya berlaku , yaituh pph tarif 15 pesen," pungkas Nurhaida. (Diyasa H Forddanta)
Pendapat saya : “Menurut saya manajer investasi saat ini harus siap siaga merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak pengahsilan (pph) reksa dana berbasis obligasi sebesar 15 persen mulai tahun 2014.Sebab aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintahan nomor 16 tahun 2009 itu gunakan efektif mulai tahun 2014, Nurhaida, kepala eksekutif pengawasan pasar modal otoritas jasa keuanagan (OJK) mengatakan dalam peraturan itu, pph untuk reksa dana oblikasi naik menjadi 15 persen
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar