Sabtu, 02 November 2013

TULISAN 3


Tukar uang Receh dibank Dipotong 10%
 
Pengusaha kecil diprovisi bengkulu mengeluhkan pelayanan bank- bank milik pemerintah maupun swasta yang memotong saat menukar atau menabung dengan uang receh sampai 10% setiap transaksi sejak mei 2013.
pemotongan tersebut, sebagai upah atau jasa menghitung saat melakukan transaksi penukaran uang sehingga merugikan para pengusaha kecil dan pemilik usaha kecil seperti : makanan ringan, kerupuk serta kepemilikan mini market yang ada, pemilik usaha kerupuk dikota bengkulu , junmat (31/5), mengamankan setiap akan melakukan transaksi penukaran uang atau menabung di bank pemerintah maupun swasta akan dikenakan biaya mencapai 10% dengan alasan oleh pegawai bank sebagai upah menghitung
kalau menukar uang receh sebesar 1 juta akan dipotong 100 ribu atau 10% setiap transaksi pemotongan berlaku di setiap bank.
"Di bank indonesia pemotongan telah berlaku apabila dibank swasta sehinnga kami selalu dirugikan dengan praktik. ini karena keuntungandari usaha sangat kecil.

Pendapat : menurut saya, sangat tidak wajar dipotong 10%, karena bagi yang pengusaha kecil malah rugi dikarenakan harus dipotong 10% dalam transaksi. misalnya kita menukar uang receh seharusnya pihak bank tid9BI)ak berhak memotong 10% karena bagi sih pengusaha kecil akau rugi dan hilang 100ribu uangnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar