Tukar uang Receh dibank Dipotong 10%
Pengusaha kecil
diprovisi bengkulu mengeluhkan pelayanan bank- bank milik pemerintah maupun
swasta yang memotong saat menukar atau menabung dengan uang receh sampai 10%
setiap transaksi sejak mei 2013.
pemotongan
tersebut, sebagai upah atau jasa menghitung saat melakukan transaksi penukaran
uang sehingga merugikan para pengusaha kecil dan pemilik usaha kecil seperti :
makanan ringan, kerupuk serta kepemilikan mini market yang ada, pemilik usaha
kerupuk dikota bengkulu , junmat (31/5), mengamankan setiap akan melakukan
transaksi penukaran uang atau menabung di bank pemerintah maupun swasta akan
dikenakan biaya mencapai 10% dengan alasan oleh pegawai bank sebagai upah
menghitung
kalau menukar uang
receh sebesar 1 juta akan dipotong 100 ribu atau 10% setiap transaksi
pemotongan berlaku di setiap bank.
"Di bank
indonesia pemotongan telah berlaku apabila dibank swasta sehinnga kami selalu
dirugikan dengan praktik. ini karena keuntungandari usaha sangat kecil.
Pendapat : menurut saya, sangat tidak wajar dipotong 10%, karena bagi yang pengusaha kecil malah rugi dikarenakan harus dipotong 10% dalam transaksi. misalnya kita menukar uang receh seharusnya pihak bank tid9BI)ak berhak memotong 10% karena bagi sih pengusaha kecil akau rugi dan hilang 100ribu uangnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar