Sabtu, 02 November 2013

TULISAN 6

Pengertian
Menurut FASB aset adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai / dikendalikan oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Menurut APB dan ijiri medefinisi aset sebagai sumber ekonomik karena adanya unsur kelangkaan sehingga suatu entitas harus mengendalikannya dari akses pihak lain melalui transakasi ekonomik. APB juga membedakan aset menjadi yang digolongkan sebagai sumber ekonomik sebagai berikut :
  1. Sumber produktif
a)    Sumber produkitf kesatuan usaha yang meliputi bahan baku, gedung, pabrik, perlengkapan, sumber alam, paten dan semacamnya, jasa, dan sumber lain yang digunakan dalam produksi barang dan jasa.
b)   Hak kontraktual atas sumber produktif meliputi semua hak untuk menggunakan sumber ekonomik pihak lain dan hak untuk mendapatkan barang atau jasa dari pihak lain.
  1. Produk yang merupakan keluaran kesatuan usaha terdiri atas :
a)    Barang jadi yang menunggu penjualan
b)   Barang dalam proses
3.   Uang
4.   Klaim untuk menerima uang
5.   Hak pemilikan atau investasi pada perusahaan lain.
Dengan berbagai perbedaan di atas, pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga karakteristik utama yang harus dipenuhi agar suatu objek atau pos dapat dapat disebut aset, yaitu :
  1. Manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti
  2. Dikuasai atau dikendalikan oleh entitas
  3. Timbul akibat transaksi masa lalu
Manfaat ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus mengandung manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Uang atau kas mempunyai manfaat atau potensi jasa karena apa yang dapat dia beli atau karena daya tukarnya.
Sumber selain kas mempunyai manfaat ekonomik karena dapat ditukarkan dengan kas, barang, ata jasa. Karena dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban.
FSAB mengajukan dua hal yang harus dipetimbangkan dalam menilai apakah pada saat tertentu suatu pos atau objek masih dapat disebut sebagai aset, yaitu :
  1. Apakah suatu pos yang dikuasai oleh suatu kesatuan usaha pada mulanya mengandung manfaat ekonomik masa datang.
  2. Apakah semua atau sebagian manfaat ekonomik tersebut masih tetap ada pada saat penilaian.
Dikuasai oleh entitas
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek atau pos tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Bila pemilikan menjaadi kriteria aset, maka akan banyak pos yang tidak msuk ebagai aset sehingga tidak dapat dilaporkan dalam neraca. Dengan kata lain, pemilikan sebagai kriteria akan mengakibatkan banyak pos dilaporkan di luar neraca. Oleh karena itu konsep penguasaan lebih penting daripada konsep kepemilikan.
Most mengemukakan bahwa penguasaan atau kendali terhadap suatu objek dapat diperoleh dengan cara :
1.     Pembelian
2.    Pemberian
3.    Penemuan
4.    Perjanjian
5.    Produksi / transformasi
6.    Penjualan
7.    Lain – lain eperti pertukaran, peminjaman, penjaminan, pengkonsignaan, dan berbagai transaksi komersial yang diakui hukum atau kebiasaan bisnis.
Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Aset harus timbul akibat transaksi atau kejadian masa lalu, kriteria ini untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, manfaat ekonomik dan penguasan atau hak atas manfaat saja tidak cukup untuk memasukkan suatu objek ke dalam aset kesatuan usaha untuk dilaporkan melalui statemen keuangan.
FSAB memasukkan trnsksi atau kejdian sebagai kriteriaa aset krena transaksi atau kejaadian tersebut dapat menambah atau mengurangi aset. Aset atau nilainya dapat dipengaruhi oleh kejadian atau seluruhny di luar kemmpun kesatuan usaha atau manajemennya untuk mengendalikan misalnya kenaikan harga, perubahan tingkat bunga, pertumbuhan alamiah, penyusutan, pencurian, huru – hara, kecelakaan, dan bencana alam. Berbagai transaksi, kejadian, atau keadaan pada akhirnya akan memicu pengakuan atau penghapusan manfaat ekonomik suatu objek.
Karakteristik Pendukung
FSAB menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yang melibatkan kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan, dan berkekuatan hukum. Karakteristik pendukung tersebut lebih menguatkan atau menyakinkan adanya aset tetapi tidak adanya karakteristik pendukung  tidak menghalangi suatu objek untuk memenuhi syarat sebagai aset.
Melibatkan kos
Pemerolehan aset pada umumnya melibatkan kos sebagai penghargaan sepakatan. Jika kos terjadi karena pemerolehan suatu objek terjadi akibat pertukaran atau pembelian, maka objek tersebut lebih kuat untuk masuk sebagai aset.
Pengukuran
Pengukuran bukan kriteria untuk mendefinisi aset tetapi merupakan kriteria pengakuan aset.
Sebagai aliran informasi, kos juga mengalami tiga perlakuan akuntansi mengikuti aliran fisis, yaitu :
  1. pengukuran, pengakuan, dan klasifikasi pertama kali pada saat terjadinya. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut pengukuran saja.
  2. pencatatan berikutnya dalam rangka mengikuti aliran fisis aset berupa alokasi, distribusi, dan penggabungan untuk kepentingan internal / manajerial atau kepentingan pengkosan produk. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut penulusuran
  3. pembebanan ke pendapatan perioda berjalan atau perioda – perioda yang akan datang. Kos yang belum menjadi beban pendapatan (biaya) akan tetap melekat pada objek menjadi aset badan usaha. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut pembebanan ke pendapatan.
SUMBER : http://andryanfernando.blogspot.com/2013/01/teori-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar