Pengertian
Menurut FASB aset adalah manfaat ekonomik masa datang
yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai / dikendalikan oleh suatu entitas
sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu.
Menurut APB dan ijiri medefinisi aset sebagai sumber
ekonomik karena adanya unsur kelangkaan sehingga suatu entitas harus
mengendalikannya dari akses pihak lain melalui transakasi ekonomik. APB juga
membedakan aset menjadi yang digolongkan sebagai sumber ekonomik sebagai
berikut :
- Sumber produktif
a)
Sumber
produkitf kesatuan usaha yang meliputi bahan baku, gedung, pabrik,
perlengkapan, sumber alam, paten dan semacamnya, jasa, dan sumber lain yang
digunakan dalam produksi barang dan jasa.
b)
Hak
kontraktual atas sumber produktif meliputi semua hak untuk menggunakan sumber
ekonomik pihak lain dan hak untuk mendapatkan barang atau jasa dari pihak lain.
- Produk yang merupakan keluaran kesatuan usaha terdiri atas :
a)
Barang jadi yang menunggu
penjualan
b)
Barang dalam proses
3. Uang
4. Klaim untuk
menerima uang
5. Hak pemilikan
atau investasi pada perusahaan lain.
Dengan berbagai perbedaan di atas, pada dasarnya dapat
disimpulkan bahwa terdapat tiga karakteristik utama yang harus dipenuhi agar
suatu objek atau pos dapat dapat disebut aset, yaitu :
- Manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti
- Dikuasai atau dikendalikan oleh entitas
- Timbul akibat transaksi masa lalu
Manfaat ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek harus
mengandung manfaat ekonomik di masa datang yang cukup pasti. Uang atau kas
mempunyai manfaat atau potensi jasa karena apa yang dapat dia beli atau karena
daya tukarnya.
Sumber selain kas mempunyai manfaat ekonomik karena dapat
ditukarkan dengan kas, barang, ata jasa. Karena dapat digunakan untuk
memproduksi barang dan jasa, atau karena dapat digunakan untuk melunasi kewajiban.
FSAB mengajukan dua hal yang harus dipetimbangkan dalam
menilai apakah pada saat tertentu suatu pos atau objek masih dapat disebut
sebagai aset, yaitu :
- Apakah suatu pos yang dikuasai oleh suatu kesatuan usaha pada mulanya mengandung manfaat ekonomik masa datang.
- Apakah semua atau sebagian manfaat ekonomik tersebut masih tetap ada pada saat penilaian.
Dikuasai
oleh entitas
Untuk dapat disebut sebagai aset, suatu objek atau pos
tidak harus dimiliki oleh entitas tetapi cukup dikuasai oleh entitas. Bila
pemilikan menjaadi kriteria aset, maka akan banyak pos yang tidak msuk ebagai
aset sehingga tidak dapat dilaporkan dalam neraca. Dengan kata lain, pemilikan
sebagai kriteria akan mengakibatkan banyak pos dilaporkan di luar neraca. Oleh
karena itu konsep penguasaan lebih penting daripada konsep kepemilikan.
Most mengemukakan bahwa penguasaan atau kendali terhadap
suatu objek dapat diperoleh dengan cara :
1.
Pembelian
2.
Pemberian
3.
Penemuan
4.
Perjanjian
5.
Produksi /
transformasi
6.
Penjualan
7.
Lain – lain
eperti pertukaran, peminjaman, penjaminan, pengkonsignaan, dan berbagai
transaksi komersial yang diakui hukum atau kebiasaan bisnis.
Akibat
Transaksi atau Kejadian Masa Lalu
Aset harus timbul akibat transaksi atau kejadian masa
lalu, kriteria ini untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk
pengakuan. Jadi, manfaat ekonomik dan penguasan atau hak atas manfaat saja
tidak cukup untuk memasukkan suatu objek ke dalam aset kesatuan usaha untuk
dilaporkan melalui statemen keuangan.
FSAB memasukkan trnsksi atau kejdian sebagai kriteriaa
aset krena transaksi atau kejaadian tersebut dapat menambah atau mengurangi
aset. Aset atau nilainya dapat dipengaruhi oleh kejadian atau seluruhny di luar
kemmpun kesatuan usaha atau manajemennya untuk mengendalikan misalnya kenaikan
harga, perubahan tingkat bunga, pertumbuhan alamiah, penyusutan, pencurian,
huru – hara, kecelakaan, dan bencana alam. Berbagai transaksi, kejadian, atau
keadaan pada akhirnya akan memicu pengakuan atau penghapusan manfaat ekonomik
suatu objek.
Karakteristik
Pendukung
FSAB menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yang
melibatkan kos, berwujud, tertukarkan, terpisahkan, dan berkekuatan hukum. Karakteristik
pendukung tersebut lebih menguatkan atau menyakinkan adanya aset tetapi tidak
adanya karakteristik pendukung tidak
menghalangi suatu objek untuk memenuhi syarat sebagai aset.
Melibatkan
kos
Pemerolehan aset pada umumnya melibatkan kos sebagai
penghargaan sepakatan. Jika kos terjadi karena pemerolehan suatu objek terjadi
akibat pertukaran atau pembelian, maka objek tersebut lebih kuat untuk masuk
sebagai aset.
Pengukuran
Pengukuran bukan kriteria untuk mendefinisi aset tetapi
merupakan kriteria pengakuan aset.
Sebagai aliran informasi, kos juga mengalami tiga
perlakuan akuntansi mengikuti aliran fisis, yaitu :
- pengukuran, pengakuan, dan klasifikasi pertama kali pada saat terjadinya. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut pengukuran saja.
- pencatatan berikutnya dalam rangka mengikuti aliran fisis aset berupa alokasi, distribusi, dan penggabungan untuk kepentingan internal / manajerial atau kepentingan pengkosan produk. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut penulusuran
- pembebanan ke pendapatan perioda berjalan atau perioda – perioda yang akan datang. Kos yang belum menjadi beban pendapatan (biaya) akan tetap melekat pada objek menjadi aset badan usaha. Untuk selanjutnya seluruh kegiatan dalam tahap ini disebut pembebanan ke pendapatan.
SUMBER : http://andryanfernando.blogspot.com/2013/01/teori-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar