PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
Pengertian pajak : (menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H) :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum”
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Sifanya dapat dipaksakan.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
PUNGUTAN LAIN
Retribusi
Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya
prestasi (ada kontraprestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut
ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari
pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal,
kartu langganan, karcis masuk tol, dan lain-lain.
Sumbangan
Dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi secara
langsung, sedangkan pada sumbangan, yang mendapatkan atau merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan.
FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Penerimaan (Budgetair) sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran
rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2. Fungsi Mengatur (Reguleren), sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, contoh dikenakannya
pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman
keras dapat ditekan. Barang mewah dan rokok.
ASAS dan DASAR
PEMUNGUTAN PAJAK
Adam Smith dalam buku An Inquiri into the Nature and causes of the
wealth of Nations menyatakan pemungutan pajak di dasarkan pada asas :
A. Equity
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenalkan kepada
orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak
(ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak penyumbangkan uang untuk
pengeluaran pemerintah sebading dengan kepentingannya dan manfaat yang
diminta.
B. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang.
C. Convenience
Wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat
yang tidak menyulitkan misalnya saat wajib pajak memperoleh penghasilan.
System pemungutan ini disebut Pay as You Earn.
D. Economy
Biaya pemungutan diharapkan seminimum mungkin.
DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asurasi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut
dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala
kepentingannya misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya.
Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya
kepada negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada negara.
Teori Kepentingan
Teori kepentingan diartikan bahwa Negara yang melindungi kepentingan
harta dan jiwa warga Negara dengan memperhatikan pembagian beban yang
harus dipungut dari masyarakat.
Teori Gaya Pikul
Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya
penghasilan dan pengeluaran seseoarang. Kekuatan (gaya pikul) untuk
membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang.
(PTKP) seseorang berpenghasilan dibawah PTKP berarti gaya pikulnya
tidak ada.
Teori Bakti
Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Masyarakat menyadari
membayar pajak sebagian seatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya
terhadap negara.
Teori Gaya Beli
Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya.
TINJAUAN ASPEK HUKUM
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Peraturan kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam
hokum pajak. Pengaturan ini menyangkut hubungan hokum antara Negara
dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak,
maka hokum pajak merupakan bagian hukum punblik
Hubungan hokum pajak dengan hokum pidana dapat dilihat dengan adanya
sanki pidana atas kealpaan dan kesengajaan wajib pajak yang melanggar
ketentuan perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar