Sabtu, 02 November 2013

TULISAN 9

PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK

Pengertian pajak : (menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H) :
  Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Sifanya dapat dipaksakan.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. 
PUNGUTAN LAIN
Retribusi
Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (ada kontraprestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, karcis masuk tol, dan lain-lain. 
Sumbangan
Dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi secara 
langsung, sedangkan pada sumbangan, yang mendapatkan atau merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan. 
FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Penerimaan (Budgetair) sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
2. Fungsi Mengatur (Reguleren), sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, contoh dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Barang mewah dan rokok.
ASAS dan DASAR
PEMUNGUTAN PAJAK 
Adam Smith dalam buku An Inquiri into the Nature and causes of the wealth of Nations menyatakan pemungutan pajak di dasarkan pada asas : 
A. Equity
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenalkan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak penyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebading dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta. 
B. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. 
C. Convenience
Wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan misalnya saat wajib pajak memperoleh penghasilan. System pemungutan ini disebut Pay as You Earn. 
D. Economy
Biaya pemungutan diharapkan seminimum mungkin. 
DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asurasi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada negara. 
Teori Kepentingan
Teori kepentingan diartikan bahwa Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga Negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat.
Teori Gaya Pikul
Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseoarang. Kekuatan (gaya pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. (PTKP) seseorang berpenghasilan dibawah PTKP berarti gaya pikulnya tidak ada. 
Teori Bakti
Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Masyarakat menyadari membayar pajak sebagian seatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara. 
Teori Gaya Beli
Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. 
TINJAUAN ASPEK HUKUM 
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Peraturan kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam hokum pajak. Pengaturan ini menyangkut hubungan hokum antara Negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, maka hokum pajak merupakan bagian hukum punblik
Hubungan hokum pajak dengan hokum pidana dapat dilihat dengan adanya sanki pidana atas kealpaan dan kesengajaan wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar